Dualisme Kepemimpinan di SMAN 3 Morotai: SK Gubernur Dikebiri, Wali Murid Ancam Aksi Protes

Beritadetik.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai tengah diguncang isu mosi tidak percaya dan dugaan pembangkangan birokrasi. Konflik ini bermula dari ketidakjelasan status kepemimpinan di SMA Negeri 3 Pulau Morotai pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara pada pertengahan Januari 2026 terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang baru.

Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menunjuk Jaya, seorang guru berprestasi tingkat nasional untuk menggantikan Badaruddin Fataha. Namun, realita di lapangan menunjukkan ketetapan hukum tersebut tidak berjalan.

“Dalam SK tersebut, Saudara Jaya ditunjuk secara resmi. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan ketetapan hukum tersebut,” ujar salah satu perwakilan dewan guru, Rabu (22/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ironisnya, meski Jaya telah memegang SK Gubernur yang sah, ia dikabarkan tidak diizinkan menjalankan tugas sebagai pimpinan di SMA Negeri 3 Pulau Morotai tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, Badaruddin Fataha dilaporkan masih tetap menjalankan fungsi sebagai kepala sekolah seolah tidak ada perubahan status hukum, meskipun tidak ada SK pembatalan atas pengangkatan Plt yang baru.

Situasi ini memicu kebingungan administrasi yang fatal. “Ini preseden buruk bagi birokrasi kita. Seorang guru berprestasi tingkat nasional yang diberi amanah oleh Gubernur justru ‘dicekal’ tanpa dasar yang transparan,” tegas narasumber tersebut.

Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai yang dinilai apatis dan terkesan membiarkan terjadinya tumpang tindih kewenangan. Sikap diam otoritas wilayah tersebut memicu spekulasi luas mengenai adanya keberpihakan atau kelalaian dalam menegakkan keputusan Gubernur Maluku Utara.

Kekhawatiran mendalam juga dirasakan oleh para orang tua murid. Ketidakjelasan pemegang “tongkat komando” yang sah dinilai berisiko mencederai legalitas dokumen akademik siswa, mulai dari penandatanganan rapor dan ijazah, hingga pengelolaan dana BOS yang sangat bergantung pada keabsahan spesimen kepala sekolah.

“Kami menuntut kejelasan. Jangan sampai ego jabatan merusak masa depan anak-anak kami. Jika SK Gubernur sudah turun, mengapa pelaksanaannya dihalangi? Ada apa dengan Cabang Dinas?” ujar salah seorang wali murid dengan nada kecewa.

Menanggapi carut-marut ini, gabungan orang tua siswa dan elemen masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan supervisi dan menindak tegas oknum yang menghalangi eksekusi SK Gubernur. Mereka memberikan peringatan keras, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret, para orang tua mengancam akan membawa persoalan ini ke Ombudsman dan melakukan aksi protes besar-besaran guna menyelamatkan marwah pendidikan di Pulau Morotai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *