Kemenag Morotai Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa

Beritadetik.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai resmi menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pertemuan strategis ini berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Kabupaten Pulau Morotai pada Jumat (20/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk menyepakati besaran zakat yang akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Islam di wilayah Pulau Morotai selama bulan suci Ramadan mendatang.

​Rapat koordinasi tersebut menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, aparat keamanan, hingga instansi teknis yang membidangi harga dan ketersediaan bahan pokok.

Bacaan Lainnya

Turut hadir pula para pemangku kepentingan keagamaan seperti MUI, Baznas, pimpinan Ormas Islam, Kepala KUA se-Kabupaten Pulau Morotai, Camat, Kepala Desa, serta para Imam Masjid. Pelibatan lintas sektor ini bertujuan agar penetapan nilai zakat dilakukan secara obyektif, transparan, dan sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi riil masyarakat Morotai saat ini.

​Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai, H. Abdurachman Assagaf, S.Ag., M.Pd.I, dalam arahannya menekankan bahwa musyawarah ini sangat krusial untuk memastikan nilai zakat relevan dengan harga bahan pokok di pasar.

“Penetapan zakat harus mengacu pada ketentuan syariat sekaligus mempertimbangkan harga makanan pokok setempat. Tujuannya agar tidak memberatkan masyarakat namun tetap memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik,” ujar Abdurachman.

​Ia juga menegaskan bahwa hasil keputusan rapat ini akan menjadi panduan tunggal bagi Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), KUA, hingga pengurus masjid dalam proses pengumpulan dan penyaluran. Prinsip transparansi dan akuntabilitas ditekankan sebagai pilar utama pengelolaan zakat di Morotai.

​Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M untuk Kabupaten Pulau Morotai adalah sebesar Rp45.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Angka ini kini menjadi acuan resmi bagi masyarakat Pulau Morotai dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya pada tahun ini.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *