Beritadetik.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate rencananya tarik pajak kendaraan dari tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di tahun 2026.
Kepala BP2RD Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, penarikan sistem pengelolaan pajak kendaraan tidak lagi dikelola oleh kas provinsi, melainkan langsung ditransfer ke kas pemerintah Ternate.
“Nantinya ke depan kita buat kontrak kerjasama sehingga pajak kendaraan ini tidak lagi dalam bentuk DBH yang diterima tapi option atau pemanfaatan langsung diterima Pemkot Ternate ,”jelas Mochtar, Rabu(5/11/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini sangat tepat karena kegunaan hak dan kewajiban itu tidak menunggu Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi harus ada memanfaatkan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintahan Kota Ternate.
“Kalau dilihat dari jumlah kendaraan ini Kota Ternate paling terbanyak sehingga sumbangsih pajak kendaraan pastinya akan sangat besar,”ujarnya.
Ia mengklaim, apabila diberikan kewenangan lebih menarik pajak kendaraan dan tidak lagi diberikan ke provinsi, maka diprediksi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Ternate.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memaksimalkan potensi wajib pajak yang selama ini belum tersentuh,” tandasnya,(all/red).











