Dugaan Korupsi RS Pratama Halbar, Kejati Maluku Utara Dinilai Lemah

Beritadetik.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dinilai lemah dalam menangani dugaan korupsi atas proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Halmahera Barat (Halbar).

Proyek RSP dengan nilai Rp 42,9 miliar ini progresnya hanya mencapai di angka 39,96 persen, sementara dana yang sudah dibayarkan kurang lebih Rp 15 miliar.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (SEMAINDO-Halbar) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin bahwa, proyek tersebut menunjukkan bobroknya pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Halbar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 2.A.492/LHP/XIX.TER/05/2024, kata Sahrir, mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,4 miliar. “Ini berarti ada pekerjaan fiktif yang dibayar penuh menggunakan uang rakyat. Ironisnya, hingga kini tidak ada langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak para penanggung jawab,” tegas Oyap sapaannya.

Parahnya lagi, lanjut Oyap, dalam kontrak tersebut menyebut lokasi pembangunan berada di Kecamatan Loloda, tetapi proyek tersebut justru dipindahkan ke Kecamatan Ibu tanpa revisi dokumen dan dasar hukum yang kuat. Perubahan sepihak ini mempertegas bahwa sejak awal proyek sarat rekayasa dan dugaan manipulasi data.

“Nama Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, muncul sebagai aktor kunci. Di adalah pejabat yang menandatangani dokumen kontrak dan bertanggung jawab atas jalannya proyek. Novelheins tidak lagi bisa bersembunyi. Ia bukan hanya lalai, tetapi diduga secara sadar membiarkan terjadinya praktik korupsi dalam proyek vital bagi kesehatan rakyat Halbar,” katanya.

Oyap menyayangkan Kejati Malut justru terlihat tidak berdaya. Hingga kini, meski ada temuan BPK yang gamblang, kasus ini seperti sengaja dibekukan.

“Tidak ada penyelidikan mendalam, tidak ada pemanggilan pejabat kunci, apalagi penetapan tersangka. Diamnya lembaga penegak hukum ini melahirkan kesan kuat adanya perlindungan sistematis terhadap Novelheins Sakalaty,” sesalnya.

Padahal, kata dia, publik menaruh harapan besar pada APH dalam hal ini Kejati Malut untuk menegakkan keadilan. Jika Kejati tetap bungkam, maka wajar bila rakyat menilai mereka telah kehilangan integritas dan keberanian. “Kejati dan Kejari tampak lumpuh menghadapi kasus ini. Seolah-olah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat,” ujarnya.

Menurut Sahrir, kerugian Rp2,4 miliar bukanlah angka kecil. Anggaran fanstasis itu dapat membiayai obat-obatan, fasilitas rawat inap, hingga penyediaan ambulans untuk desa-desa terpencil. Tetapi, uang itu justru raib tanpa jejak, sementara pembangunan RS Pratama mangkrak. “Ini bukan sekadar korupsi anggaran, ini adalah penghianatan terhadap hak hidup rakyat Halbar,” cecarnya.

Sahrir menyatakan, bahwa Kejati dan Kejari diduga sengaja menutup mata terhadap proyek tersebut. “Kalau saja mereka serius, Novelheins Sakalaty sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak laporan BPK keluar. Fakta hukum sudah ada, kerugian negara jelas ada, tapi yang terjadi justru pembiaran. Ini pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” keluhnya.

Dengan kondisi ini, SEMAINDO-Halbar mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun langsung untuk menangani kasus tersebut. Jika dibiarkan, kasus ini akan memperlihatkan bahwa APH di Maluku Utara tidak mampu mengurus satu pejabat daerah sekalipun. Publik akan semakin hilang kepercayaan pada lembaga hukum, dan citra kejaksaan akan hancur di mata rakyat.

“Bila Kejati dan Kejari terus diam, kami akan menilai mereka bagian dari permainan kotor. Jangan biarkan Maluku Utara menjadi kuburan hukum. Novelheins Sakalaty harus segera diperiksa, dan proyek RS Pratama harus diselamatkan demi kepentingan rakyat,” pungkas pria asal Pabos itu.(pte)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *