Minyakita di Morotai, Fahmi Djaguna: Simbol Keadilan yang Tercoreng

Beritadetik.id – Minyakita, dengan kemasan kuning sederhana yang mudah dikenali, lebih dari sekadar produk minyak goreng bersubsidi. Ia adalah representasi nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan ekonomi, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Pulau Morotai.

Di tengah kompleksitas logistik dan tantangan harga kebutuhan pokok yang kerap melambung tinggi, Minyakita menjadi jangkar perlindungan daya beli bagi masyarakat rentan. Demikian pernyataan Fahmi Djaguna, Sekretaris Umum ICMI Orda Pulau Morotai, kepada beritadetik.id pada Senin (16/6/2025).

Namun, amanah luhur negara ini baru-baru ini tercoreng. Pada Jumat, 13 Juni 2025, terungkap insiden penjualan 900 kardus Minyakita yang seharusnya untuk Morotai, justru dibelokkan ke luar pulau, tepatnya ke Weda (Halmahera Tengah) dan Tobelo (Halmahera Utara). Ironisnya, tindakan ini diduga dilakukan oleh seorang pengusaha besar lokal yang semestinya menjadi bagian dari solusi, bukan sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum distribusi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai etika distribusi ekonomi,” tegas Fahmi.

Fahmi menjelaskan bahwa etika distribusi, dalam perspektif ekonomi, menitikberatkan pada prinsip alokasi barang dan jasa yang adil dan tepat sasaran, khususnya untuk produk yang disubsidi negara. Dalam kasus Minyakita, ini berarti prioritas utama harus diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, bukan didasarkan pada keuntungan komersial semata.

“Etika distribusi mencerminkan keadilan sosial, bukan sekadar efisiensi pasar,” tambahnya.

Argumentasi pengusaha mengenai kuota Minyakita yang “fleksibel” dan dapat dijual di mana saja dalam satu provinsi, menurut Fahmi, adalah bentuk legalistik yang sangat menyesatkan dari segi moral dan tujuan subsidi.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut diberikan agar pengusaha lebih lincah dalam menjangkau masyarakat kecil di pelosok, seperti warga Morotai yang sering menghadapi kelangkaan dan harga tinggi akibat tantangan logistik, bukan untuk mencari pasar yang lebih menguntungkan. Terlebih lagi, Minyakita ini didistribusikan ke Morotai melalui program tol laut, sebuah subsidi besar negara untuk daerah 3T. Ketika minyak bersubsidi ini dibelokkan ke daerah industri seperti Weda yang memiliki aktivitas ekonomi lebih tinggi, ketimpangan yang nyata pun terjadi. Minyak yang seharusnya dinikmati oleh nelayan, petani, ibu rumah tangga, dan UMKM Morotai justru dinikmati oleh mereka yang bukan sasaran subsidi.

“Ini bukan hanya salah kelola, tetapi bentuk kejahatan distribusi yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Fahmi.

Ia melanjutkan, tindakan ini tidak bisa dimaafkan atas dasar ‘fleksibilitas pasar’ karena negara telah memberikan kepercayaan yang justru dikhianati demi mengejar laba semata. Padahal, setiap liter minyak goreng bersubsidi membawa nilai luhur berupa keadilan, ketersediaan, dan kesinambungan pangan bagi masyarakat kecil.

Fahmi Djaguna juga menekankan bahwa minyak goreng bersubsidi termasuk kategori barang strategis negara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ditambah lagi, jika distribusinya menggunakan fasilitas tol laut yang dibiayai dari uang rakyat, maka menjualnya ke luar untuk keuntungan pribadi sama artinya dengan menyalahgunakan dana publik, sebuah tindakan penyelewengan subsidi.

“Oleh karena itu, penegakan hukum bukan hanya dibutuhkan, tapi menjadi keniscayaan. Bukan semata untuk memberi efek jera, tetapi demi menjaga marwah kebijakan subsidi dan menjamin hak-hak masyarakat Morotai yang selama ini hidup di antara keterbatasan,” ujar Fahmi.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil dan transparan sebagai pembelajaran bagi semua pelaku usaha, bahwa program subsidi bukanlah lahan spekulasi, melainkan ladang pengabdian bagi bangsa.

“Tragedi Minyakita di Morotai adalah cermin dari dilema antara kepentingan bisnis dan kepentingan rakyat,” kata Fahmi.

Menurutnya, jika negara sudah memberi dan rakyat sudah menanti, maka siapa pun yang menghalangi aliran kebaikan ini dengan niat culas, telah mengkhianati dua pihak sekaligus: negara dan rakyat. Morotai tidak boleh menjadi korban ketamakan, melainkan harus menjadi simbol ketegasan negara dalam menjaga keadilan sosial di garis terdepan republik ini.

Fahmi Djaguna mengakhiri pernyataannya dengan menekankan bahwa kasus Minyakita di Morotai ini harus menjadi pelajaran berharga dan secara tegas menunjukkan bahwa setiap kebijakan subsidi bukanlah ruang kompromi bagi kepentingan pribadi.

“Ketika subsidi diselundupkan, maka bukan hanya minyak yang mengalir ke luar, tetapi juga harapan rakyat kecil yang perlahan mengering. Dan Minyakita bukan lagi untuk kita, ketika jatuh ke tangan mereka yang haus akan untung dan buta akan tanggung jawab sosial. Saatnya negara bertindak untuk mengembalikan minyak rakyat ke tangan rakyat,” pungkasnya.(red)

 

Editor : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *