Beritadetik.id – Insiden penertiban pedagang ikan di Jalan Poros Darame, Kecamatan Morotai Selatan, pada Sabtu (24/05/2025) pagi, berakhir damai.
Mediasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammada Umar Ali, didampingi Asisten I Setda Alfatah Sibua dan Kadis Perindagkop-UKM Jufri Kube, berhasil meredakan ketegangan antara pedagang ikan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak saling meminta maaf atas kelalaian masing-masing.
Kasatpol PP Anwar Sabadar mengakui bahwa personelnya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penertiban. Menurut SOP, seharusnya barang dagangan diangkut ke Kantor Satpol PP, bukan disita di lokasi.
Sementara itu, salah satu pedagang ikan, Asrul Rahim, juga menyampaikan permintaan maaf karena telah memarkir dagangannya di tempat yang dilarang.
“Iya saya juga meminta maaf karena saya juga salah berhenti di tempat larangan, saya juga menerima keputusan dalam hasil mediasi ini,” ungkap Asrul.
Pihak Satpol PP pun bersedia mengganti rugi sesuai dengan perhitungan yang disepakati kedua belah pihak.
Proses mediasi turut menghadirkan dua kelompok penjual ikan, yaitu penjual ikan di kawasan Central Business District (CBD) dan penjual ikan jalanan di kawasan belakang Pasar Lama Gotalamo. Sempat terjadi adu mulut antar kedua kelompok ini.
Kelompok penjual ikan CBD menuntut agar semua penjual ikan di kawasan Pasar Lama Gotalamo kembali berjualan di kawasan CBD. Di sisi lain, penjual ikan Gotalamo mempertanyakan legalitas penjualan ikan secara keliling dengan gerobak.
Mereka juga mengeluhkan tempat berjualan ikan di kawasan CBD yang telah dipatok-patok oleh penjual ikan di CBD, membatasi ruang gerak mereka.
Menanggapi perselisihan ini, Asisten I Sekda Morotai, Alfatah Sibua, meminta para pedagang untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, mengingat mereka semua adalah warga masyarakat Morotai yang sama-sama mencari nafkah.
Kepala Dinas Perindagkop-UKM Jufri Kube menyayangkan insiden yang terjadi di Jalan Poros Darame. Menurut Jufri, jalan poros tersebut telah dibersihkan oleh pihak Satpol PP sebelumnya, namun masih ada pedagang yang melanggar.
“Jalan itu saat saya masih menjabat Kasatpol PP, kami pernah membersihkan dengan semprot karena bau amis akibat pedagang ikan, jadi harap patuhi aturan, di kawasan itu tidak boleh ada aktivitas jualan ikan,” tegas Jufri.
Senada dengan Jufri, Kasatpol PP Anwar Sabadar juga mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi karena personelnya merasa geram melihat pedagang ikan berhenti berjualan di kawasan Jalan Poros Darame, yang telah dipasangi papan larangan.
“Di kawasan itu sudah dipasang papan larangan jualan ikan, tapi kemarin ketika proses pengawasan terlihat pedagang ikan ada jualan di situ. Makanya salah satu personel saya langsung ambil tindakan,” jelas Kasatpol.
Menyikapi permasalahan ini, Sekda Morotai, Muhammada Umar Ali, langsung mengambil langkah-langkah tegas yang disepakati dalam mediasi, yaitu:
1. Pedagang ikan di kawasan Bumdes Gotalamo harus masuk ke Pasar CBD.
2. Kadis Perindagkop-UKM segera menyediakan tempat jualan bagi pedagang ikan yang akan masuk berjualan di Pasar CBD.
3. Penjualan ikan keliling masih diperbolehkan menjajakan ikan secara keliling, namun tidak diperbolehkan menjajakan ikan menetap di jalan poros.
4. Kasatpol PP diminta menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat jualan. Fungsi trotoar harus dikembalikan untuk pejalan kaki, tidak ada lagi jualan yang dijajakan di atas trotoar.
5. Kasatpol PP diminta mematuhi SOP saat melakukan penertiban.(red)
Editor : M. Bahru Kurung











