Siang Ini Kades Belo Jalani Sidang Tuntutan

WAKIL KETUA PN BOBONG : Dedi Wijaya Susanto, S.H. M.H.

TALIABU,BERITADETIK.ID – Kepala Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Irma Liambana dijadwalkan Selasa (15/12) siang ini pukul 14.00 WIT mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bobong dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Taliabu atas perkara omor 18/Pidsus/2020/PN bbg, dengan terdakwa Irma Liambana atas kasus pelanggaran Pilkada Taliabu 2020.

Bacaan Lainnya

“Setelah Senin kemarin perkara ini kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaaan saksi serta alat bukti, selanjutnya Selasa hari ini pukul 14.00 WIT dilanjutkan dengan agenda sidang tuntutan dari JPU Kejari,”kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Dedi Wijaya Susanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia bilang, perkara ini ditargetkan diputuskan pada Minggu ini juga. “Penyelesaian sidang perkara pemilu waktu yang diberikan hanya 7 hari. Karena itu, perkara dengan terdakwa Kades Belo dalam Minggu ini akan kami putuskan,”jelas pria asal Lampung itu.

Ia menambahkan, setelah sidang tuntutan, agenda sidang lanjutan adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sembari menambahkan, selama dalam Pilkada Taliabu 2020 ini berlangsung, tercatat baru satu perkara pemilu yang masuk dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bobong, yakni Perkara Kades Belo saat ini.(cal).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *