Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Utara Dipolisikan, Ini Kasusnya

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.(foto : istimewa).

Ternate, beritadetik.id – Oknum Anggota Brimob di lingkungan Polda Maluku Utara berinisial IL dilaporkan ke Polres Ternate, Kamis 12 Mei 2022.

IL dilaporkan oleh seorang warga Kota Ternate inisial S dengan nomor surat STPL/09/V/2022/Res Ternate, atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun yang tercatat masih duduk di bangku SMK.

Dugaan persetubuhan anak itu terjadi pada Ramadan lalu di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan korban, bahwa pelaku melakukan aksinya pada Ramadan kemarin di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan,”kata Kuasa Hukum korban, M Bahtiar Husni kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

Sebelum membuat laporan polisi, pihak kuasa hukum telah berupaya melakukan mediasi dengan IL. Namun mediasi itu menemui jalan buntu lantaran IL enggan bertanggung jawab.

“Jadi hari ini kita melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Laporannya diterima dengan nomor surat STPL/09/V/2022/Res Ternate,” ungkapnya.

Usai membuat laporan, korban lalu divisum. Bahtiar berharap penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia juga meminta oknum Brimob ini ditindak sesuai undang-undang. Sebab selaku anggota Polri ia telah mencoreng nama institusi.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *