SEMMI Desak Kejari Morotai Periksa PT HK Terkait Proyek Irigasi Rp24,37 Miliar

Beritadetik.id – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Irigasi dan Rawa senilai Rp24,37 miliar yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, Selasa (2/12/2025).

Desakan ini muncul setelah terungkap bahwa proyek strategis yang berlokasi di Desa Aha dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, tersebut diduga kuat telah dimulai tanpa adanya desain final dan gambar kerja yang lengkap dari pemerintah pusat.

Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01 BWS20.6.2/180/2025 tanggal 10 November 2025 itu menjadi sorotan lantaran pelaksana di lapangan tetap menjalankan pekerjaan fisik, termasuk di titik Desa Dehegila (metode pengecoran) dan Desa Aha (metode pasangan batu), meskipun belum memiliki ukuran definitif panjang saluran irigasi yang harus dibangun.

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

Bukannya berpegangan pada desain teknis yang semestinya sudah final, pihak pelaksana di lapangan justru disebut mengandalkan “insting Kepala Bass” dalam menentukan ukuran dan metode pekerjaan.

Kondisi ini dikhawatirkan SEMMI Malut dapat memicu pemborosan anggaran negara yang bersumber dari APBN tersebut, apalagi pekerjaan telah berjalan lebih dari belasan hari.

Kekhawatiran ini semakin menguat setelah pendamping pelaksana PT Hutama Karya, Ibnu, mengakui kepada wartawan pada (24/25) pekan lalu bahwa proyek tersebut masih menunggu revisi desain dari pemerintah pusat, padahal pekerjaan fisik sudah lebih dulu digarap di lapangan.

Ketua Umum SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, membantah keras pernyataan Ibnu yang mengklaim proyek ini sebagai paket global yang mencakup kabupaten lain seperti Halmahera Selatan (Halsel). Sarjan menilai klaim itu menyesatkan publik, sebab proyek irigasi di Halsel terakhir dikerjakan pada 2024, bukan 2025.

Sarjan menegaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, seluruh dokumen perencanaan, terutama gambar desain infrastruktur, seharusnya sudah lengkap dan final.

“Kedua pekerjaan tersebut masih mengacu pada gambar sementara, bahkan diakui hanya mengikuti insting Kepala Bass sambil menunggu revisi dari pemerintah pusat,” tutur Sarjan.

SEMMI Malut menilai dugaan kelalaian dalam perencanaan ini sangat serius. Batas waktu pekerjaan yang hanya 52 hari dinilai semakin memperbesar risiko ketidakefisienan.

“Jika desain direvisi di tengah pekerjaan, potensi pembongkaran ulang dan pemborosan APBN dinilai sangat mungkin terjadi,” pungkas Sarjan, mendesak Kejari Morotai segera mengusut tuntas kejanggalan proyek ini.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *