Beritadetik.id – Keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai untuk memberhentikan sementara 23 kepala desa mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum muda asal Pulau Morotai, Maluku Utara, Mukibar Barakati. Menurutnya, langkah yang diambil Pemda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Mukibar menegaskan bahwa jika para kepala desa terus mempersoalkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara, Bupati Morotai sebaiknya segera melimpahkan masalah tersebut kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika bupati melanggar hukum atas pemberhentian sementara 23 kepala desa, silakan pihak lain menempuh PTUN. Kalau pihak lain, termasuk Waketum Apdesi, menganggap itu cacat hukum, silakan, pintu terbuka untuk kepala desa ke PTUN,” tegas Mukibar pada Kamis (19/6/2025).
Mukibar menjelaskan bahwa langkah Pemda Morotai telah melalui tahapan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015.
“Permendagri 82 UU Desa tahun 2015 pasal 7 ayat 2, dengan tegas menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan berat dan sedang. Kemudian UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 7 menyebutkan bahwa tugas kepala daerah melalui bupati adalah memastikan tugas kepala desa bersih, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
Oleh karena itu, Mukibar menilai keputusan Pemda Morotai untuk memberhentikan sementara para kepala desa sudah sangat tepat.
“Merujuk pada UU tersebut, langkah Pemda Morotai sangat tepat untuk memberhentikan sementara. Maka saya sebagai praktisi hukum meminta Pemda segera melimpahkan masalah ini ke pihak penegak hukum atau ke Kejaksaan, agar proses penyalahgunaan dana desa oleh para kepala desa lebih terang dan jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Pemda juga telah melakukan langkah restorative justice terhadap para kepala desa sebagai bagian dari proses kode etik. Pemda sudah meminta bukti-bukti pertanggungjawaban kepada para kepala desa. Namun, hingga saat ini, belum ada yang mampu menyelesaikan administrasi atau membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan.
“Jadi sejauh ini kepala desa belum mampu menyelesaikan dan membuktikan perbuatan penyalagunaan administrasi,” ujarnya.
Dengan tidak adanya penyelesaian administrasi tersebut, keputusan Pemda Morotai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai dinilai sangat tepat.
“Karena Pak Bupati sampai sejauh ini sudah memberikan Restorative Justice. Jadi, kalau 23 kepala desa tidak mampu, maka kami meminta Pak Bupati segera limpahkan temuan itu ke Kejaksaan Morotai agar ada kepastiannya,” pinta Mukibar.
Mukibar juga menyatakan bahwa jika kepala desa merasa tidak melakukan pelanggaran, mereka pasti akan mampu membuktikannya.
Namun, karena hingga saat ini belum ada pembuktian, ia menganggap pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Apdesi yang mempersoalkan keputusan Pemda adalah keliru dan tidak tepat.
“Jangan-jangan Waketum DPP cari panggung,” sindirnya.
“Jadi kalau kepala desa merasa dirugikan atas SK yang dikeluarkan oleh Bupati salah, silakan ke PTUN. Tapi bagi saya, langkah yang diambil Pemda Morotai sangat tepat,” pungkas Mukibar.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung











