Tujuh Penambang Ilegal di Halbar Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Identitasnya

Kasat Reskrim, Iptu Ikra Patamani (Tengah) didampingi Kasi Humas, Iptu Michael Lobiua (Kiri) dan Kasat Narkoba, (kanan). Foto: Adi

Beritadetik.id – Polres Halmahera Barat, Maluku Utara telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal (PETI) yang bertempat di Desa Nolu Kecamatan Loloda Tengah (Loteng).

Ketujuh tersangka yang kini resmi berstatus sebagai tersangka masing-masing bernama Rido Seri (56 tahun) asal Morotai, Efans Tamaka (58 tahun) warga Halut, Afner Trontong (46 tahun) warga Sulawesi Utara, Sidarima Aswad (39 tahun) warga Halsel, Ukas (36 tahun) warga Halut, Markus Fatbinan (48 tahun) warga Halsel, dan Yahya Adipati (53 tahun) asal Sulut.

Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani mengungkapkan bahwa, tujuh tersangka itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Bacaan Lainnya

“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan tahap II atau menyerahkan tersangkanya,” ungkap Perwira dua balak itu.

Para pelaku kata Ikra, dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Minerba junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mantan Kasat Reskrim Polres Haltim ini menegaskan, bahwa pihaknya akan mengungkap sejumlah kasus yang ada di wilayah hukum Polres Halbar.

Menurut Ikra, sejumlah kasus tersebut akan diungkapkan seadil-adilnya demi mewujudkan Halbar yang bersih dari pelaku kejahatan. “Selaku putera daerah, saya ingin kasus-kasus di Halbar dapat terselesaikan dengan baik,” akunya.

Dalam rangka meningkatkan kinerja ekstra dalam menangani sejumlah perkara, Ikra menyatakan, tentu ada langkah koordinasi antara insan pers dan Satreskrim dalam mendukung berbagai penangangan perkara.(pte/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *