Beritadetik.id – Kamsul A. Lating, seorang kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pulau Morotai, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan rekan-rekannya dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyoroti dugaan ketidakjujuran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai terkait persyaratan yang mewajibkan peserta bebas dari afiliasi partai politik.
“Saya kecewa melihat pemberitaan media online keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai terkait pernyataan Naswin Rowo yang ikut tes PPPK tidak terlibat pada partai politik maupun politik praktis yang tercantum di dalam poin keempat itu,” tegas Kamsul pada Kamis (12/6/2025).
Kamsul menegaskan bahwa semestinya BKD bersikap jujur dan transparan mengenai persyaratan tes PPPK. Ia menduga telah terjadi pembohongan publik oleh BKD yang seolah-olah melindungi Naswin Rowo, seorang peserta PPPK, untuk meloloskan langkahnya ke DPRD.
Padahal, Kamsul mengaku menemukan identitas dan dokumen pernyataan pengunduran diri Naswin Rowo dari partai politik yang justru berasal dari BKD sendiri. Hal ini yang membuat Kamsul menilai BKD tidak terbuka.
“Saya secara pribadi sangat kecewa, ada apa sebenarnya sehingga ditutup-tutupi dan tidak bisa dibuka secara gamblang,” jelasnya.
Ia juga meminta BKD untuk tidak menyembunyikan persyaratan tes PPPK, terutama yang berkaitan dengan keterlibatan seseorang dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.
“Saya menyampaikan ini bukan sekadar manuver politik tetapi sebagai calon legislatif pemenang ketiga dengan perolehan suara 39, karena ini menyangkut mekanisme partai politik dan sikap loyalitas seorang kader atau keanggotaan di partai PKB,” beber Kamsul.
Di sisi lain, Plt. Kepala Bagian (Kabag) BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate, sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait status Naswin Rowo sebagai peserta PPPK yang masuk dalam data Basis Data Non-ASN tahap II.
Basirun menerangkan bahwa seharusnya Naswin terdaftar di PPPK tahap I, namun karena terkendala, ia kemudian terdaftar di PPPK tahap II.
Basirun menjelaskan bahwa pada tahap II, proses pendaftaran yang masuk data Basis Data BKN hanya memerlukan foto dan KTP, tanpa verifikasi otomatis. Berkas tersebut otomatis lolos untuk paruh waktu.
“Mereka otomatis terverifikasi berkas di sistem tahap II di verifikasi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Naswin tidak mendaftar PPPK di tahap I, melainkan hanya di tahap II, meskipun namanya terdaftar di Basis Data BKN.
Mengenai status honorer, Basirun menyatakan bahwa sejak 2018, kebijakan pimpinan sebelumnya tidak lagi menerima honorer baru, sehingga status honorer dikembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu.
Terkait syarat pengunduran diri dari partai politik, Basirun menegaskan bahwa persyaratan tersebut tetap ada karena yang bersangkutan masuk dalam kategori paruh waktu.
“Ketentuan paruh waktu nanti diatur oleh aturan lain lagi,” terangnya.
Dijelaskan pula bahwa kebijakan mengenai paruh waktu akan ditetapkan oleh instansi daerah berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Setelah kami tetapkan paruh waktu baru persyaratannya PPPK keluar tidak bisa terlibat dalam partai politik dengan dimintai lima pernyataan tertulis,” pungkas Basirun.(red)
Editor : M. Bahru Kurung











