Beritadetik.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate mulai bergerak melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup Pemkot Ternate.
Penagihan pajak ini tak hanya berlaku bagi Organisasi Perangkat Darah (OPD), tapi BP2RD Ternate juga bakal menyisir tunggakan pajak kendaraan dinas pada instansi vertikal.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan penagihan tunggakan terutama pajak kendaraan dinas ini dilakukan dalam rangka maksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jufri menjelaskan, penagihan pajak kendaraan dinas tersebut pihaknya sudah mulai jalan pada Senin (26/5/2025), dengan mendatangi sejumlah OPD dilingkup Pemkot Ternate.
“Untuk sasaran penagihan meliputi jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB),”jelasnya.
Dirinya menjelaskan dalam rangka memaksimalkan penagihan di lapangan, BP2RD melibatkan Samsat dan pihak Lantas Polres Ternate.
Pihaknya juga menurunkan petugas BP2RD agar melakukan pengawasan di hotel, restoran maupun tempat hiburan.
“Dasar penagihan PKB dan BBN KB tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”katanya.
Sembari mengatakan apa yang dilakukan dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas.(ian/red).











