Pemkot Ternate Resmi Angkat Ratusan P3K, Sekda Ingatkan Hal Ini

Beritadetik.id – Kabar gembira bagi ratusan tenaga honorer di Kota Ternate! Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate hari ini, Jumat (16/5/2025), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tahap Satu kepada 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Acara penyerahan yang berlangsung khidmat di aula kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) ini menandai babak baru dalam karir para pegawai tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait pengangkatan PPPK.

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

Ia menekankan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Ternate.

Lebih lanjut, Sekda memberikan penegasan penting kepada para PPPK yang baru menerima SK. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan analisis beban kerja dan proses rekrutmen penempatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pegawai ini tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah tugas.

“Setelah resmi bekerja, saya harap saudara-saudari dapat terus mengembangkan amanah yang diemban di unit kerja masing-masing. Dukungan penuh terhadap visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate jilid II menjadi kunci kesuksesan pembangunan daerah,” tegasnya.

Pemerintah Kota Ternate sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk gaji para PPPK selama tujuh bulan ke depan.

Sekda Rizal mengingatkan bahwa kepercayaan yang telah diberikan ini harus diimbangi dengan kualitas kinerja yang baik dan inovasi dari setiap pegawai.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa dengan diterimanya SK ini, seluruh PPPK tidak lagi berstatus tenaga non-ASN. Mereka kini terikat dengan peraturan kepegawaian layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menariknya, Kepala BKPSDM juga mengungkapkan bahwa terdapat satu orang pegawai yang saat ini berstatus tersangka turut diangkat menjadi PPPK.

“Sebelum ada ketetapan hukum tetap dari pengadilan, yang pasti kalau ancaman hukumannya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tidak diberhentikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Samin menambahkan bahwa para PPPK tahun ini baru akan menerima gaji pokok, sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwali) pada tahun anggaran berikutnya.(ian/red)

 

Penulis : Alfian Hatari

Editor : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *