Musyawarah Pembentukan KOPDes Merah Putih di Desa Mira Morotai Gencar Dilakukan

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa (KOPDes) Merah Putih.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar musyawarah pembentukan KOPDes Merah Putih di Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur, pada Selasa (13/5/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menjadi salah satu pemateri dalam musyawarah tersebut, bersama dengan perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perindagkop-UMKM), Notaris serta Satuan Tugas Pendampingan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (PMPPUKR).

Bacaan Lainnya

Dalam wawancaranya di sela-sela kegiatan, Sekda menyampaikan optimisme bahwa target pembentukan KOPDes di 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai dapat tercapai pada bulan Mei ini.

“Kita usahakan supaya bulan Mei ini tuntas,” tegas Sekda Muhammad Umar Ali.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembentukan ini meliputi penyiapan seluruh dokumen yang dibutuhkan, mulai dari Akta pendirian hingga berita acara, yang kemudian akan dilaporkan ke Kementerian terkait.

“Kita target Mei sudah selesai semua, untuk proses Aktanotaris,” terangnya. Hingga saat ini, Umar mengungkapkan bahwa sekitar 35 desa telah berhasil membentuk KOPDes Merah Putih.

Untuk mempercepat proses ini, Pemkab Pulau Morotai membentuk tim yang dibagi menjadi dua kelompok untuk setiap desa.

“Kita bergerak dengan membagi dua tim per-Desa ada yang 2 jam sampai 3 jam dan kita tetap datang ke desa masing-masing karena ada musyawarah desa,” jelasnya.

Umar menegaskan bahwa pembentukan KOPDes ini tidak dapat dilakukan secara terpusat, melainkan harus melalui musyawarah di tingkat desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Lewat surat edaran nomor 1 tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari Menteri Koperasi Republik Indonesia, ada juga payung hukumnya berpoin pada pembentukan, jadi Pemda tetap melakukan keputusan pusat,” ungkapnya.

Musyawarah pembentukan KOPDes Merah Putih di Desa Mira turut dihadiri oleh Kepala Desa Mira, Camat Morotai Timur, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pendamping desa setempat.(red)

 

Editor : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *