Beritadetik.id – Polres Pulau Morotai berhasil meringkus seorang pemuda berinisial B (30 tahun) di perbatasan Desa Waringin dan Desa Aru, Kecamatan Morotai Selatan Barat, pada Kamis (10/4) pukul 22.30 WIT malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya seorang yang dicurigai sebagai pengguna narkoba di luar pusat kota.
Kapolres Morotai AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Narkoba, IPDA Tutur Wisudho, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Terduga pelaku menuju ke desa itu, jadi kami sudah mengantongi apa alasannya dia ke Desa Waringin. Salah satu alasan demi keamanan karena jauh dari pusat kota. Kemudian anggota langsung meringkus, saat penggeledahan tidak ditemukan alat bukti, tapi kami curiga tangan kirinya membuang alat bukti di rumput,” ungkap IPDA Tutur kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, IPDA Tutur membeberkan bahwa setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis tertentu dengan berat 1,5 gram yang sempat dibuang oleh terduga. Saat pemeriksaan, terduga B mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari Tobelo, Halmahera Utara, dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Dari keterangan terduga, dia sempat ke Tobelo Halmahera Utara, dan obat terlarang itu digunakan sendiri. Jadi, kami tetap berkoordinasi maupun sumber dari mana kami tetap telusuri, yang bersangkutan menyampaikan dapat dari Tobelo,” pungkasnya.
Saat ini, barang bukti telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pengujian lebih lanjut guna memastikan jenis psikotropika atau narkoba yang digunakan oleh pelaku. Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri jaringan dan sumber peredaran narkoba yang melibatkan terduga.(ul)