Harga Minyakita Melonjak, Toko-toko di Morotai Terancam Sanksi Jelang Lebaran

Beritadetik.id – Menjelang H-12 Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2025), Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara mengambil langkah sigap untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) bersama Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan distributor di Kota Daruba pada Rabu (19 Maret 2025).

Sidak ini bertujuan untuk menjaga harga barang kebutuhan pokok, terutama minyak goreng rakyat (Minyakita), tetap stabil dan menjamin ketersediaannya menjelang hari raya.

Bacaan Lainnya

“Khusus untuk harga Minyakita, kami menemukan beberapa toko yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp15.700,” ungkap Kepala Disperindagkop-UKM, Nasrun Mahasari, kepada beritadetik.id.

Pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada toko-toko yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 25 dan 26.

“Jika teguran tidak diindahkan, kami akan melakukan penghentian sementara penjualan Minyakita,” tegas Nasrun.

Empat toko distributor yang menjadi sasaran sidak di Kota Daruba adalah Toko Cahaya Lamela, Toko Prima Motor, Toko Dua Putra, dan Toko Bijaksana.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *