Beritadetik.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ternate disyaratkan tak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebelum dapat mencairkan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.
Syarat itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Ternate nomor 100.3.43/16/2025 tentang persyaratan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditandatangani Wali kota Ternate, Tauhid Soleman terhitung pada 7 Maret 2025.
“Semua ASN se kota Ternate diberikan kewajiban diharuskan melunasi PBB, parah ASN harus membayar PBB,” kata Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali di Ternate, Rabu.12 Maret 2025.
Menurutnya, sebelum menerima gaji ke-13 dan 14 para ASN setempat diwajibkan harus melunasi PBBkebijakan itu dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB, sertakan menggenjotkan PAD.
Bahkan,kebijakan ini harus dipatuhi seluruh ASN di Pemkot Ternate. Jika ada yang belum lunas PBB, berarti gaji ke-13 belum bisa dicairkan oleh bendahara.
“Kalau PNS hendak menerima haknya, kewajiban bayar PBB-nya harus dilaksanakan dulu. Hal terpenting pula, PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya sebelum memperoleh hak,”pungkasnya.(ian/red).