Korupsi DAK Non Fisik Dinas Pariwisata, Polres Morotai Akan Menetapkan Tersangka

Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang melibatkan Dinas Pariwisata, Rabu (5/2/2025).

Kasus ini menjadi sorotan utama karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pariwisata daerah.

Kasat Reskrim Polres Morotai, I. Salim, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Perkembangan terakhir, kami sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita satu unit kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.

Salim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspos terkait masalah kerugian negara dengan pihak Inspektorat.

“Rencana tindak lanjut kita ini dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan ahli,” katanya.

Pemeriksaan ahli ini akan membantu penyidik dalam mengungkap lebih jauh modus operandi dan jumlah kerugian yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini.

Terkait dengan anggaran yang diduga dikorupsi, Salim menyebutkan angka sekitar Rp500 juta lebih.

“Ada perbuatan pemalsuan dokumen, jadi kami masih fokus untuk mengembangkan jika ada keterlibatan lain,” jelasnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Morotai telah memeriksa 6 orang  saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai, Kalbi Rasyid.

“Untuk saksi-saksi yang diperiksa kemarin terakhir kurang lebih 6 orang termasuk mantan Kadis Pariwisata Kalbi Rasyid,” terang Salim.

Salim menegaskan bahwa setelah pemeriksaan ahli selesai, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Setelah pemeriksaan ahli selesai, baru kita akan tetapkan tersangka,” tegasnya.

Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan hasil dari pemeriksaan ahli.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *