Beritadetik.id – Badan Serikat NHM melaporkan akun TikTok “Info Maluku Utara” ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dilayangkan sejumlah ketua badan serikat di lingkungan PT. NHM karena pemilik akun tersebut menyebarkan informasi bohong dan atau pencemaran nama baik.
“Beredar isu miring yang menuduh Badan Serikat NHM telah disuap oleh pemilik tambang NHM agar tidak lagi memperjuangkan hak para pekerja di perusahaan tersebut. Itu informasi palsu,”kata Rusli A. Gailea, Ketua SPKEP SPSI.
Rusli menegaskan bahwa isu yang beredar tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk merusak citra Badan Serikat NHM di hadapan karyawan maupun publik Maluku Utara.
Menurut Ano, sapaan akrab Rusli A. Gailea, Badan Serikat NHM selama ini bekerja secara profesional dan terus berkoordinasi dengan pemilik NHM saat ini, yaitu PT Indotan Halmahera Bangkit.
Serikat berperan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan agar mereka mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rudi Pareta, Ketua PB GSBM NHM, juga menegaskan bahwa Badan Serikat NHM tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja di tambang emas Gosowong.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai langkah nyata yang telah dilakukan oleh serikat pekerja.
Rudi menambahkan bahwa salah satu pencapaian penting yang berhasil diperjuangkan oleh Badan Serikat NHM adalah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pesangon bagi karyawan yang bekerja sebelum tahun 2020, saat saham NHM masih dimiliki oleh Newcrest Mining Limited.
“Jika ada pihak yang menuduh Badan Serikat menerima suap, itu adalah fitnah yang keji. Tuduhan semacam ini hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik serikat pekerja,”tegas Rudi.
Selain itu, Andi Mochtar, pengurus serikat yang mewakili PK FPE KSBSI NHM, mengatakan bahwa isu yang beredar di media sosial, khususnya akun TikTok “Info Maluku Utara”, adalah upaya dari oknum tertentu yang ingin merusak hubungan baik antara Badan Serikat, manajemen, dan pemilik NHM.
Menurut Andi, gaya kepemimpinan pemilik NHM sangat terbuka. Dalam setiap pengambilan keputusan, pihak manajemen selalu berdiskusi dengan Badan Serikat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak karyawan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM.
“Karena itu, kami bertiga sebagai ketua serikat, yaitu Rusli A. Gailea (Ketua SPKEP SPSI), Rudi Pareta (Ketua PB GSBM), dan Andi Mochtar (Perwakilan PK FPE KSBSI)—menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan tidak berdasar yang beredar di media sosial (TikTok). Tuduhan bahwa kami menerima suap dari pemilik perusahaan NHM adalah hoaks dan sama sekali tidak benar,” tegas mereka.
“Pertama-tama, kami secara tegas menolak tuduhan ini. Komitmen kami dalam menjunjung tinggi hak dan kesejahteraan anggota serta pekerja tetap kokoh dan tidak ternoda.
Tuduhan mengenai suap dari pemilik NHM sama sekali tidak benar. Hingga hari ini, kami tetap menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam organisasi.”
Menurut mereka, kebohongan ini pertama kali disebarkan oleh akun TikTok bernama “Info Maluku Utara”.
“Atas nama Badan Serikat NHM mengecam tindakan tersebut dan telah mengambil langkah hukum untuk memproses oknum yang tak bertanggung jawab tersebut,”tandasnya.(mik/red).
Penulis : Maikel Sumtaki
Editor : Ridho Arief