Beritadetik.id – Kuasa hukum puluhan warga Desa Posi-Posi, Pulau Rao, Adv. Veynrich T.E Merek, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai segera melunasi tunggakan ganti rugi tanaman sebesar Rp343 juta.
Tunggakan ini merupakan sisa pembayaran atas penggusuran tanaman warga akibat pembangunan Jalan Lingkar Pulau Rao.
Menurut Adv. Veynrich, Pemda Morotai telah melakukan pembayaran bertahap sebelumnya, namun masih menyisakan tunggakan yang cukup signifikan.
“Pemda seolah mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah kehilangan mata pencaharian akibat proyek pembangunan tersebut,” tegasnya.
Pengacara muda ini menilai bahwa Pemda lebih memprioritaskan kepentingan lain daripada memenuhi kewajibannya kepada warga.
Ia mendesak Pemda untuk segera menyelesaikan masalah ini sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan masyarakat.
Adv. Veynrich juga menyoroti alasan keterbatasan anggaran yang kerap dijadikan alasan oleh Pemda untuk menunda pembayaran.
“Kami berharap Pemda dapat mencari solusi dan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.(ul)