Gunakan Fasilitas Pemda Morotai KPU Provinsi Abaikan Prosedur

Beritadetik.id – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai, Saban Lanoni, mengungkapkan adanya ketidakjelasan terkait penggunaan Eks Lapangan Sail untuk kegiatan evaluasi KPU Provinsi Maluku Utara.

Saban menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat permohonan penggunaan lokasi dari Penjabat Bupati, bukan langsung dari KPU Provinsi.

“Saya hanya berkoordinasi dengan EO di lapangan,” ujar Saban melalui pesan WhatsApp Jumat, (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya pihak EO menyebutkan akan mengkoordinasikan lebih lanjut, namun hingga kini belum ada kepastian.

Lebih lanjut, Saban mengungkapkan bahwa pihak KPU Provinsi menggunakan vendor dari Sulawesi Utara untuk menyediakan panggung dan peralatan sound system, tanpa melibatkan penyedia jasa lokal.

“Biasanya penggunaan Eks Lapangan Sail dikenakan biaya sewa,” ungkapnya.

Padahal, Pemda Morotai memiliki fasilitas serupa yang dapat digunakan.

“Pemda Morotai sebenarnya memiliki fasilitas panggung, namun pihak KPU memilih menggunakan paket lengkap dari luar,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Saban menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penggunaan fasilitas umum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sedang merancang Peraturan Daerah untuk mengatur penggunaan fasilitas umum,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Maluku Utara bersama KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar rapat evaluasi di lokasi Eks Lapangan Sail. Rapat ini digelar di tengah polemik penggunaan lokasi tersebut.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *