Eks Pokja Sebut Dalil Gugatan Deny Garuda di MK Mengada-ngada

Beritadetik.id – Mantan anggota Pokja Julkifli Samania memberikan tanggapan pedas terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Deny Garuda dan Samsuddin Banyo ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Morotai.

Dalam pandangannya, seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dinilai sangat mengada-ngada dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Semua tuduhan yang dilontarkan di persidangan pendahuluan MK terkesan hanya opini belaka dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Julkifli kepada wartawan Minggu (19/1/2025).

Bacaan Lainnya

Salah satu poin yang disorot Julkifli adalah permintaan pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kecamatan.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat aneh dan tidak berdasar, seolah-olah ingin menciptakan narasi adanya pelanggaran secara sistematis dan masif.

Sebaliknya, Julkifli justru memuji kinerja KPU Kabupaten Morotai yang telah bekerja secara profesional dan akuntabel.

“KPU Morotai memiliki data yang sangat akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari tahap kampanye hingga masa tenang,” ujarnya.

Ia yakin bahwa KPU telah mengantongi bukti-bukti yang kuat untuk membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pemohon.

“KPU sudah siap menghadapi sidang dan akan membuktikan bahwa penetapan pasangan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai pemenang Pilkada Morotai adalah sah dan sesuai dengan aturan,” tegas Julkifli.

Julkifli juga menekankan bahwa proses penetapan pasangan pemenang telah melalui berbagai tahapan dan melibatkan Bawaslu.

Oleh karena itu, ia optimis bahwa MK akan memutuskan kemenangan berpihak pada pasangan nomor urut 03.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *