Hindari Politisasi Kepentingan Paslon, Pemerintah Hentikan Bansos Jelang Pilkada

Beritadetik.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ pada 13 November 2024.

Surat edaran ini berisi instruksi penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain hingga setelah pelaksanaan Pilkada 2024.

Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini juga sejalan dengan hasil kesepakatan rapat bersama Komisi II DPR RI pada 12 November 2024.

Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa penyaluran bansos tetap dilakukan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Namun, jenis bantuan dan prosedur penyalurannya harus disesuaikan dengan kondisi darurat dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

  • Penyaluran bansos dari APBD atau sumber lain ditunda hingga setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
  • Bansos tetap diberikan kepada korban bencana dengan memperhatikan kebutuhan mendesak dan prosedur yang jelas.
  • Penyaluran bansos harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala daerah wajib melaporkan penyaluran bansos di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *