Juru Kampanye Calon Bupati Morotai Ini Ditetapkan Tersangka

Kasi Pidum Kejari Morotai, Arnes Tomasila

Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan juru kampanye (Jurkam) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morotai Deny Garuda dan Qubais Baba, Ruslan Ahmad sebagai tersangka.

Ruslan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran fitnah saat melakukan orasi politik dalam kegiatan kampanye Paslon Deny-Qubais.

Berkas tersangka yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai, tertanggal 5 November itu bermula dari laporan tim kuasa hukum pasangan calon Rusli Sibua-Rio Christian Pawane ke Bawaslu Morotai.

Bacaan Lainnya

Proses kasus ini melalui Tim Gakumdu Bawaslu. Dari proses penyelidikan Gakumdu melimpahkan laporan tersebut ke Polres Morotai.

Kasi Pidum Kejari Morotai, Arnes Tomasila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap 1 dan akan segera menelitinya.

Arnes menambahkan bahwa proses penanganan kasus ini dipercepat karena berkaitan dengan pemilu.

“Kita diberikan waktu itu 3 hari setelah diterimanya berkas tahap 1. Dan 3 hari itu untuk kita meneliti kelengkapan berkas baik dari sisi formil maupun materi. Apabila dianggap sudah lengkap maka itu diikuti dengan P21,” jelasnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.

Ruslan Ahmad dijerat Pasal 187 ayat 2 junto Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, terkait dugaan tindakan menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *