Beritadetik.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara disinyalir main petak Umpet dengan salah satu Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Pertemuan pengurus MUI Maluku Utara bersama Sherly Tjoanda berlangsung di Sahid Bela Hotel Ternate, Sabtu (26/10/2024).
Pertemuan itu mengindikasikan adanya pelanggaran netralitas lembaga yang mengurus urusan keagamaan tersebut.
Langkah lancung MUI itu mendapat kecaman Ketua Front Aktivis Muslim Maluku Utara Alan Ilyas.
Menurut Alan, sebagai sebuah lembaga keagamaan yang independen MUI harusnya bisa menjaga diri agar tidak terjebak pada kepentingan politik praktis yang muaranya merusak akhlak umat.
“Meskipun MUI memiliki peran dalam mempromosikan perdamaian, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama di Maluku Utara, hal yang mesti diingat bahwa tugas MUI yang paling penting adalah menjaga keutuhan dan kemurnian ajaran Islam di Maluku Utara,” ujarnya.
Ia mengatakan, MUI Maluku Utara harus bisa bersikap arif dan menahan diri karena bagaimana pun Sherly adalah calon gubernur yang saat ini ikut dalam kontestasi Pilgub Malut 2024.
Menurut dia, kehadiran MUI bisa saja dimaknai sebagai bentuk dukungan kepada yang bersangkutan oleh masyarakat.
“Jika MUI Maluku Utara berniat bersilaturahmi dengan para kandidat, maka jangan hanya dengan Sherly. MUI juga harus bersilaturahmi dengan MK-BISA, Husain-Asrul dan Aliong-Sahril. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa MUI Maluku Utara sedang ‘bermain mata’ dengan Sherly,” tukasnya.
Alan menambahkan, sebagai badan pembimbing, pembina, dan pengayom umat Islam di Maluku Utara, MUI diharapkan mampu memberikan kesejukan bagi umat Islam. Apalagi kondisi umat Islam Maluku Utara saat ini tengah terbelah antara boleh atau tidaknya memilih pemimpin non muslim. Sebab Sherly merupakan kandidat beragama non muslim.
“Terkait larangan memilih pemimpin non muslim ini, saya harapkan sikap MUI Maluku Utara harus tegas. Sebab MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa terkait larangan memilih pemimpin non muslim pada tahun 2016 lalu. Dengan demikian sikap MUI Maluku Utara tidak boleh berlawanan dengan keputusan fatwa MUI Pusat terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara Ketua MUI Malut Dr. Samlan Hi Ahmad yang juga hadir dalam pertemuan itu belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.(*).