Beritadetik.id – Sengketa tanah antara Jarian Abdula dan Siltje Kitong di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, semakin memanas.
Keterlibatan Kepala Desa Taufik Puradin dalam mengeluarkan dan mencabut surat keterangan berulang kali terkait tanah sengketa ini telah memicu laporan polisi.
Warga mencurigai adanya dugaan pemalsuan dokumen di Polda Malut dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya laporan polisi yang telah dilayangkan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024) membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Wayabula.
“Masalah dugaan penyalahgunaan kewenangan masih dalam penyelidikan kami,” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya masalah awal pemalsuan dokumen di Polda setelah dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya pada masalah Perdata akhirnya Polda menghentikan.
Ismail menambahkan, kepala desa menerbitkan surat kemudian ia batalkan surat dan menerbitkan kembali surat untuk menghidupkan surat yang telah dibatalkan.
“Karena itu ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kepala desa,”terangnya.
Dalam penyelidikan jika ditemukan ada pelanggaran pidana, kata Kasat Reskrim pihaknya akan menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.(ul)