Beritadetik.id – Salah satu perusahaan ikan di Morotai diduga membuang limbah ikan ke laut Desa Sabatai Tua, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Perusahaan yang beroperasi di bidang pengolahan ikan itu diduga mencemari laut di Desa Sabatai Tua.
Hal ini diketahui lantaran terdapat dua pipa PVC berukuran besar dan panjang sekira 20 meter yang mengarah langsung ke bibir pantai merupakan saluran untuk pembuangan limbah.
Pantauan beritadetik.id di area tempat pembuangan limbah hasil pengolahan ikan tersebut mengeluarkan bau busuk.
Warga Desa Sabatai Tua, Muhzril Dayan kepada media ini Minggu 30 Juni 2024 mengatakan, proses pembuangan limbah dapat mencemari lingkungan sekitar.
“Karena mempengaruhi kehidupan masyarakat dan juga nelayan kita yang ada di sepanjang lokasi pantai, apalagi dengan jarak berdekatan tidak jauh dari pemukiman,”ungkapnya.
Sebab itu, ia meminta kepada pihak perusahaan harus membuat tempat pengolahan limbah yang sesuai dengan ketentuan pada UU lingkungan. “Jangan asal buang sembarangan seperti itu,”sesalnya.
Permen LHK, itu salah satu ketentuan yang diatur mengenai pembuangan limbah ke laut menurutnya, perusahaan apa saja diwajibkan memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ia berharap, Perusahan tersebut dapat memperhatikan dan mematuhi peraturan. Sehingga pembuangan limbah ke laut nantinya tidak menimbulkan dampak mencemari pada lingkungan.(ul/red).