Beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali ingatkan Bupati Halut, Ir. Frans Manery agar tidak melakukan mutasi jabatan.
Imbauan ini disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( P3S) Bawaslu Halut, Jenfanher Lahi SPd, Rabu 5 juni 2024.
“Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan karena itu jelas bertentangan dengan peraturan,”ujarnya.
Dia mengatakan bahwa telah dikeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024. Dimana, pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon).
“Dari beberapa informasi yg kami dengar bahwa di awal bulan juni ada dugaan mutasi jabatan yang di lakukan Bupati Halut olehnya itu kami akan mengkaji ulang infomasi dan mendalaminya” ujarnya.
Selain itu juga larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
“Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3 dijelaskan bahwa Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri,”jelasnya.
Sembari berharap Bupati Halut mematuhi aturan perundang – Undangan yang berlaku agar proses Pilkada dapat berjalan dengan aman, Jujur dan Bermartabat.(mik/red).