Beritadetik.id – Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Delvis Tenang terus diburu pihak kepolisian.
Pasalnya, kasus dugaan keterlibatan kades di Pemilu 2024 itu pihak Bawaslu Morotai telah melimpahkan ke Pemda Pulau Morotai.
Sebelumnya Bawaslu melalui Tim Gakkumdu Morotai menemukan pelanggaran hukum oknum kades tersebut dengan Nomor temuan: 003/Reg/TM/PL/Kab/32.09/II/2024.
“Kami sudah putuskan untuk merekomendasikan kepada pemerintah daerah,”kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hukum, Mulkan Hi Sudin kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Kamis (21/03/2024).
Dijelaskan, untuk alat bukti dan keterangan saksi itu tidak cukup dinaikkan ke tahap selanjutnya. Sehingga direkomendasikan ke pemerintah daerah.
“Penanganannya mengunakan hukum lainnya yaitu, UU Desa, maka yang bersangkutan diberikan sanksi oleh pemerintah daerah sendiri,”ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, tetapi Delvis Tenang selalu menghindar dan memilih untuk melarikan diri saat hendak ditangkap pihak kepolisian Polres Morotai.
Tak hanya itu, Kades Cendana juga mengabaikan langkah pemecatan dari Pj Bupati Muhammad Umar Ali.(ul/red).