Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Anggota Brimob Polda Malut Diproses

Ilustrasi perselingkuhan.(Ist).
Ilustrasi perselingkuhan.(Ist).

Beritadetik.id – Oknum anggota Brimob inisial AB alias Arwin (31 Tahun) dilaporkan istri sahnya ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

Laporan tersebut diajukan istri sah AB, yaitu V atas terkait dugaan kasus perselingkuhan.

Pasalnya pengaduan tersebut sudah disampaikan ke Bid Propam Polda Malut pada Juni 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

V menjelaskan suaminya yang tercatat sebagai Anggota Brimob itu diduga menjalin hubungi terlarang dengan MM (30 Tahun).

“Selingkuhan suami saya itu Bidan dan statusnya juga merupakan istri orang yang tinggal di Kecamatan Tobelo,”ungkap V kepada wartawan, Rabu (27/9).

Dia bilang pengaduan yang ia sampaikan ke Bid Propam Polda itu sudah hampir setahun, dan belum ada kepastian proses hukum dan juga sanksi kode etiknya.

V juga menyebut kasus perselingkuhan suaminya tersebut sudah diketahui banyak orang, sebab, hubungan keduanya sempat viral.

“Kasus perselingkuhan ini pernah ada Video keduanya di kamar Hotel dan sempat viral di media sosial Facebook dan WhatsApp,”katanya.

Atas laporannya terkait masalah ini, dirinya meminta untuk laporannya ditindak lanjuti agar ada keadilan hukum bagi dirinya.

“Saya harap Polda Malut bisa memberikan keadilan lewat sidang Kode Etik, hingga suami saya dipecat dari kesatuan Brimob,”ujarnya.

Diketahui Vika juga sempat melaporkan kasus tersebut di Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.

Kasus ini pun di proses lewat Pidana Umum di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan sementara menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Tobelo.(fic/red).

Penulis : Fransisko Mandalika
Editor   : Ridwan Arif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *