Inspektorat Diamkan Kasus Tunggakan Pajak Sahid Bella dan Royal Resto Ternate 

Beritadetik.id – Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, terkesan mendiamkan tunggakan pajak Sahid Bella Hotel dan Royal Resto Ternate.

Pasalnya pajak Sahid Bella Hotel milik Beny Laos (Sahid Bella) yang ditunggak ke Pemkot Ternate  sebesar Rp 2 miliar.

Sementara pajak Royals Resto milik Reny Laos nunggak pajak Rp 1 miliar yang sampai saat ini masih nunggak ke Pemkot.

Bacaan Lainnya

Masalah ini pihak inspektorat telah berjanji untuk melakukan upaya penagihan pajak dan hotel dengan durasi waktu 10 hari sejak pada tanggal 27, Juli, 2023 lalu.

Hasilnya, sejak 2 bulan sebulan sejak Juli sampai september 2023 ini progres Inspektorat Kota Ternate tak ada progres.

Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli mengatakan terkait masalah ini pihaknya masih  mendalami temuan kasus tunggakan pajak milik Beny Laos dan Reny Laos tersebut.

“Sementara tim lagi lalukan pemeriksaan dan sudah mengantongi semua data-data tunggakan pajak dua tempat usaha tersebut,” kata Mahli, Selasa, (5/9/2023).

la mengatakan saat ini Inspektorat Kota Ternate menyiapkan tim yang melibatkan BP2RD untuk melakukan pemeriksaan tunggakan pajak hotel Sahid Bella dan pajak hiburan Royal Resto.

“Yang jelas untuk menindak lanjuti masalah ini, tim sudah kami bentuk, untuk mengkaji dan menindak lanjuti persiapan tersebut,

Dia bilang, tim internal bakal menjadwalkan akan bertemu dengan pihak hotel sahid Bella dan royal resto untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan.

“Kita suda memanggil kedua tempat usaha tersebut guna untuk meminta data-data, dan rencanannya kita akan agendakan pemeriksaan lagi,”pungkasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *