Jalan Rusak di Taliabu yang Viral Disebut Jalan Provinsi, PUPR Malut Angkat Bicara

Kabid Bina Marga PUPR Malut, Daud Ismail. (Foto : Ridho/beritadetik.id).
Kabid Bina Marga PUPR Malut, Daud Ismail. (Foto : Ridho/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Ruas jalan rusak Bobong – Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang sempat viral di media sosial disebut tidak masuk dalam daftar SK jalan provinsi.

“Dalam SK Gubernur tentang kewenangan ruas jalan provinsi nomor 227 tahun 2016, Pulau Taliabu tidak ada jalan provinsi,”ungkap Kabid Bina Marga PUPR Malut, Daud Ismail, Senin (22/5/2023).

Terkait dengan itu, Daud bilang, ruas jalan rusak Bobong-Kramat, Kecamatan Taliabu Barat yang viral dan disebut jalan Provinsi, yang benar itu jalan Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Menurutnya mekanisme ruas jalan di kabupaten yang masuk dalam SK gubernur tentang kewenangan jalan provinsi harus berdasarkan usulan dari kepala daerah di kabupaten/ kota.

“Pak Gubenur secara fungsi hanya menetapkan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota, tanpa merubah. Dan untuk Taliabu tidak pernah diusulkan,”jelas Daud.

Dikatakan Pulau Taliabu nanti setelah ada SK terkait kewenangan jalan provinsi ditetapkan pada tahun 2016 lalu, baru ada upaya mengajukan usulan, sementara dalam regulasi paling cepat SK itu 5 tahun baru bisa diubah.

Sekali lagi terkait masalah status ruas jalan di Taliabu, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Provinsi, Taliabu itu tidak ada sama sekali.

“Kenapa tidak ada sama sekali, karena ketika kita mau menetapkan SK Gubernur pada tahun 2016, kita coba menghubungi Pemerintah daerah dalam hal ini Bappeda dan PU, ternyata tidak diusulkan sebagai jalan provinsi,”tegas Daud.

Meski begitu, Daud mempertegas bahwa ruas jalan di Taliabu yang viral dan diwacanakan seolah-olah jalan provinsi, karena memang PUPR Malut pernah membangun jalan di lokasi itu.

“Jadi begini, di setiap daerah itu sekalipun bukan jalan provinsi, tapi itu jika menjadi kebutuhan masyarakat maka itu akan kami bangun,”katanya.

“Insya Allah rencana pada tahun 2024, akan dilakukan revisi SK jalan tentang kewenangan provinsi, baru berapa ruas di Taliabu dimasukkan,”akunya.

Ditanya terkait usulan jalan untuk Taliabu agar masuk sebagai jalan provinsi, dirinya menjelaskan perubahan SK rencananya pada tahun 2024.

Dalam usulan ini, lanjut Daud, harus memenuhi kriteria-kriteria yang disampaikan ke kabupaten/kota.

“Saya tekankan kenapa harus ada kriteria itu, karena selama ini ketika jalan mau kita bangun diperhadapkan dengan berbagai macam kendala di masyarakat seperti lahan, itu yang sering kita jumpai, padahal seharunya itu sudah harus tuntas di tingkat Kabupaten,”tutur Daud.

Langkah agar hal-hal itu tidak terjadi, PUPR akan mengundang PUPR di Kabupaten/Kota untuk membahas secara terperinci kriteria-kriteria yang ditetapkan sebelum SK perubahan itu ditetapkan nanti.(red/adv).

Penulis : Ridho Arief
Editor   : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *