Wakil Bupati Halmahera Barat Tanggapi DPRD Soal Gaji ke 14 ASN, Djufri: Gaji Tetap Dibayar 

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad. (Istimewa).

Beritadetik.id – Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad responsif menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Riswan Hj. Kadam terkait gaji ke 14 ASN alias THR dan gaji rutin yang dikhawatirkan.

Wakil Bupati Djufri dalam keterangan resminya mengatakan, THR dan gaji rutin bulan April tetap akan dibayar bulan Juli nanti.

“Karena itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP). nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke 14 ASN, “jelasnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan peraturan tersebut juga diatur ritme pembayaran THR, yang diketahui akan dibayar 10 hari menjelang Idul Fitri.

“Jadi kalau terjadi keterlambatan pembayaran, bukan berarti THR dinyatakan hangus,”ujar Djufri.

Dilanjutkan, walaupun kondisi keuangan sangat memprihatinkan saat ini Pemkab tetap memprioritaskan pembayarannya.

Selain itu ntuk penerapan transfer Dana Perimbangan (DAU) yang menggunakan sistem Mandatory spending itu memang sangat memberatkan Pemda dalam berinovasi pada proses belanja Daerah.

“Hal itu sebagaimana berdasarkan sistem Mandatory setiap bulan transfer DAU yang masuk ke rekening kas Daerah hanya berkisar kurang lebih Rp. 27 miliar, dan pembayaran gaji rutin per bulan mencapai kurang lebih Rp.18 miliar,”ungkapnya.

Kemudian tambah Djufri, di bulan april nanti selain gaji rutin juga akan ditambah gaji ke 14 (THR) sebesar Rp.16 miliar yang nantinya membuat Pemkab akan menyediakan kurang lebih Rp 34 miliar.

“Terkait hal itu juga Dinas Keuangan Daerah sudah lakukan antisipasi dengan menggunakan skema saving dana dari transfer DAU sejak bulan Januari 2023 lalu,”pungkas dia.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencukupi kekurangan Dana yang diharapkan dari transfer DAU dan PAD. “Dan saya sendiri memiliki keyakinan itu, makanya ASN diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir,”akunya.

“Juga kekhwatiran Wakil Ketua II DPRD itu wajar karena berdasarkan fakta yang realistis, tapi Pemkab juga tidak mungkin berdiam diri perihal tentang gaji rutin dan THR,”tutup Djufri.

Penulis: Rusnia Dale
Editor: Tim Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *