Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Halmahera Utara Divonis 10 Tahun Penjara

Isto Tambolo Alias Isto (Tengah) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.(Istimewa).
Isto Tambolo Alias Isto (Tengah) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.(Istimewa).

Beritadetik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Isto Tambolo Alias Isto terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, I. G. Ng. P. Rama Wijaya, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Hendra Wahyudi dan Mohammad Salim Hafidi, digelar pada Senin 7 November 2022.

Berdasarkan salinan putusan dalam persidangan tersebut, majelis hakim selain menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 Juta.

Bacaan Lainnya

Dari putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara pada Jumat 18 November 2022, menindak lanjuti putusan pengadilan dengan nomor putusan 76/Pid.Sus/2022/PN Tobelo.

Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro lewat keterangan tertulisnya menjelaskan, terdakwa Isto Tambolo Alias Isto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa diketahui dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin dari orang tuanya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *