Polisi Bekuk Suami Isteri Pencuri Laptop dan Handphone di Halmahera

Pelaku inisial N (26 Tahun) dan R (25 Tahun) saat ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polda Maluku Utara dan Unit Resmob Polres Halmahera Barat, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Pelaku inisial N (26 Tahun) dan R (25 Tahun) saat ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polda Maluku Utara dan Unit Resmob Polres Halmahera Barat, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Beritadetik.id – Dua terduga pelaku pencurian Handphone dan Laptop di Desa Gamlamo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Pelaku inisial N (26 Tahun) dan R (25 Tahun) dibekuk oleh gabungan Unit Resmob Polda Maluku Utara dan Unit Resmob Polres Halmahera Barat, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU. Ambo Welang, pukul 04.00 WIT, bertempat di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Bacaan Lainnya

Diketahui N dan R menjalankan aksi pencurian 2 unit HP (Vivo & Oppo) dan 2 unit laptop merk Asus di Desa Gamlamo, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat pada 4 Oktober 2022.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua terduga pelaku menjual hasil curian di Subaim, dan juga melakukan pencurian di daerah Subaim.

Pelaku R sendiri merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama, dan tercatat telah menjalankan hukuman penjara selama 2,4 tahun pada 2019.

Adapun barang bukti terduga pelaku yang diamankan yaitu dua buah flash disk, dua buah Hard Disk, satu unit Yamaha Rx King tanpa plat dan satu unit Honda Beat merah tanpa plat.

Barang bukti lainnya berupa Hp Xiaomi Redmi 1 unit, Hp Samsung Note 9 1 unit, Hp Vivo Y12 1 Unit, Hp Samsung Galaxy A03 1 unit dan 2 unit laptop merk Asus diamankan di Ternate.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *