MOROTAI, Beritadetik.id – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pulau Morotai kembali diungkit oleh pihak pengusaha memiliki utang sebesar 35 Juta belum dilunasi, Jumat 28 Oktober 2022.
Pasalnya, kayu hasil olahan jenis papan dan lata milik Yudi pengusaha Pandanga Indah (PI) yang diambil Dinas Pariwisata 10 kubik sejak, tanggal 4 Agustus hingga kini belum juga dilunasi.
Diketahui, papan dan lata yang diambil digunakan untuk pembangunan atau perbaikan jembatan love pada wisata hutan mangrove Pulau Dodola.
Perbaikan jembatan wisata hutan mangrove itu, di kerjakan oleh CV. Arya Duta dengan mengunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pariwisat.
Ani penanggung jawab usaha kayu PI di Desa Pandanga Kecamatan Morotai Selatan kepada beritadetik.id, megungkapkan, sudah kurang lebih 3 bulan ini tunggakan Dians Pariwisata belum dibayar.
“Saya tidak mau tau pokoknya tunggakan 35 Juta itu secepatnya di bayar. Karena setiap saya berkomunikasi dari pihak Dinas hanya menyampaikan janji akan membaya tapi, buktinya sejauh ini diman,”ucap Ani dengan sikap kesal.
Padahal kami sudah cukup sabar lanjut Ani, meminta pengertian baik kepada pihak Dinas Pariwisata terkait pembayaran kayu tersebut.
Opan staf Dinas Pariwisata yang terlibat dalam penggambilan kayu 10 kubik megatakan, memang ada notanya dan kesepakatan pembayaran itu menunggu setelah proses pencairan dari Dinas Keuangan baru dibayarkan.
Kata Opan, hal ini yang lebih megetahui banyak adalah pihak Kontraktor dari CV. Arya Duta dan Kadis Pariwisata, kami hanya sebagi staf tidak tahu soal proses pembayarannya.
Kadis Pariwisata Kalbi Rasid saat di konfirmasi wartawan jumat sore, soal hal terkait dirinya menuturkan saya no comment, itu urusanya dengan pihak kontraktor. (red).
Editor : M. Bahrul Kurung