TERNATE, Beritadetik.id – Kebijakan pihak kelurahan dinilai mencari keuntungan dengan memanfaatkan 47 pedagang kuliner yang berada di Kawasan Mangga Dua, Ternate Selatan, Kota Ternate, karena tak memberikan kontribusi pendapatan daerah (PAD).
Pasalnya, bukan hanya diizinkan berjualan oleh pihak Kelurahan, namun pihaknya juga turut serta mengambil untung kepada pedagang untuk membayar uang listrik setiap harinya sebesar Rp.10.000.
Padahal lokasi reklamasi tersebut dilarang untuk melakukan penagihan pajak, sebab masuk kawasan taman Kota yang dilarang untuk proses berjualan dan hal itu merupakan tak miliki izin.
Itulah sebabnya, Pemerintah Kota Ternate akhirnya menanggapi masalah penagihan pajak ke sejumlah lapak di kawasan taman Mangga Dua.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengatakan, pihak DPRD juga telah meminta untuk kawasan itu ditertibkan, namun masih mencari formatnya, apakah ini ditertibkan atau ditata kembali.
“Memang ada faktor estetika dan aturan, tapi dalam kondisi terkini mestinya diperhitungkan, supaya ada pedagang di sana,” jelas Wali Kota, Jumat, 16 September 2022.
Tauhid menyebutkan, kawasan ini bakal ditertibkan karena terkesan kumuh. Selanjutnya dinas terkait yang menangani hal ini, dan kemungkinan para pedagang juga akan dilibatkan dalam pembahasan kawasan tersebut.
“Mekanismenya nanti dinas yang atur,”singkatnya. (ian/red).
Peliput: Alfian Hatari