PT. NHM Diduga Liar Gali Tanah Tabrak Aturan, Ini Desakan PB Formmalut di Markas ESDM RI

PB Formmalut Jabodetabek Saat Gelar Demonstrasi di Kantor ESDM Republik Indonesia, Jumat, 2 September 2022. (Istimewa).

JAKARTA, Beritadetik.id – PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga terindikasi lakukan Tambang Rakyat di wilayah konsesi PT. NHM.

Pasalnya, tambang rakyat yang ada di Gosowonong itu berada dalam konsesi Wilayah Usaha Pertambangan Milik PT. NHM. Dan ini diduga kuat bahwa PT. NHM melakukan perbuatan melawan aturan (hukum).

Menurut Betran Sulani, untuk menutupi aktifitas pelanggaran hukum tersebut pihak perusahaan kerap meladeni masyarakat dengan baik hati untuk memberikan jaminan hidup dengan cara mempekerjakan masyarakat lingkar tambang di daerah setempat.

Bacaan Lainnya

Melalui gerakan parlemen jalanan, bahwa atas dugaan itu Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut) Jabodetabek demo di depan Kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami mendesak Menteri ESDM melalui Dirjen terkait dan Mabes Polri untuk segera menginvestigasi dan buat penyelidikan atas dugaan indikasi Tambang Rakyat tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik PT. NHM di Gosowong, Halmahera Utara, Maluku Utara, “tegas Betran selaku Koordinator Aksi kepada beritadetik.id, Jumat, 2 September 2022.

Betran menyebutkan, indikasi kuat terkait tambang rakyat yang berada dalam konsesi PT. NHM dinilai lakukan penggalian liar alias menambang tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Rakyat sebagaimana yang diperintahkan dalam Ketentuan UU Minerba.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengenai kawasan pertambangan rakyat terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan.

“Pertama, (i) tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), kedua (ii) merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang, “terangnya.

Padahal lanjut Betran, sejatinya PT. NHM harusnya membantu masyarakat untuk memiliki akses legal dengan melepaskan kawasan tambang rakyat yang berada dalam WUP miliknya secara mandiri yang diajukan oleh rakyat sebagai pemohon dan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan IPR.

“PT NHM silahkan perlihatkan IPR tambang rakyat dalam penguasanya, karena Ini dugaan illegal Mining dari suatu korporasi besar yang konon adalah kebaikan dan kesejahteraan warga lingkar tambang itu, “beber dia.

Diungkapkan, aktifitas eksploitasi pertambangan di Indonesia yang nyaris dilakukan oleh perusahaan tambang nampak telah memiliki izin resmi.

Akan tetapi, sambungnya, juga jarang ditemukan perusahaan tambang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan.

“Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan dan keselamatan kerja yang tidak melihat aspek-aspek pentingnya, sehingga mengakibatkan adanya pertambangan liar tersebut, “pungkas Betran.

Ditambahkan, sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, tertera pada ayat 2.

“Dalam ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum, “jelasnya.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena indikasi tambang rakyat tanpa IPR milik PT. NHM Ini, “sambung Betran.

Lebih lanjut, Betran menyebut Pertambangan memiliki resiko tindak pidana sangat tinggi jika melakukan Pertambangan Tanpa Izin.

Pelaku dalam kegiatan penambangan tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan.

“Dalam pasal itu berbunyi: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), “ringkasnya.

Oleh karenanya, melalui Betran dalam aksi tersebut, PB Formmalut dengan tegas mendesak kepada Kementrian ESDM dan Mabes Polri segera mengusut tuntas indikasi tambang rakyat PT. NHM tanpa IPR itu.

“Kami juga menilai perusahaan emas raksasa atau PT. NHM ini termasuk salah satu perusahan yang cukup buruk dalam kepatuhan. Misalnya, seperti menggap remeh DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halmahera Utara mengenai tanggung jawab memberikan laporan kegiatan usahanya, laporan penjualan hasil tambang, dan tanggung jawab pajak ke Daerah, “tutup Betran. (awan).

 

Editor: Darmawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *