Terkait Proses RTRW Halmahera Tengah, Ini Penjelasannya

Kepala Bapelitbangda Halteng, Salim Kamaluddin. (Istimewa).

HALTENG, Beritadetik.id – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) belakangan ini yang menjadi sorotan publik, kini mendapat atensi serius dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kepala Bapelitbangda Halteng, Salim Kamaluddin menyampaikan, terkait RTRW sebelumnya sudah disiapkan materi-materi substansi.

“Namun dalam proses itu masih ada tahapan yang nanti membutuhkan persetujuan lintas sektor,”katanya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, memang perbandingan antara daya dukung dan daya tampung sudah sesuai dan memenuhi kriteria sebagaimana PP tentang penyusunan tata ruang nasional maupun tata ruang wilayah (PP 21 tahun 2019) tentang penyusunan RTRW.

“Jadi sudah ada persetujuan di bidang kehutanan, perindustrian, pertambangan. Secara khusus materi itu kajiannya teknis dan dari tim ahli sudah dilakukan terkait pola ruang, struktur ruang, pemanfaatan ruang, daya dukung dan daya tampung,”ujarnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Salim bilang, perbandingan antara kuantitas jumlah hutan dan jumlah yang dibutuhkan untuk kepentingan peruntukan perkotaan, pemukiman dan perindustrian sudah disesuaikan dan disetujui.

“Yang belum adalah proses bagaimana lintas sektor ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait dari pusat berdasarkan dengan UU nomor 1 tentang cipta kerja,”ungkap dia.

Karena itu, lanjut Salim, dalam UU ada turunan sejumlah ketentuan yang di dalamnya adalah Kesesuaian Kegiatan Peruntukan Ruang (KKP) di Kementerian ATR. Kemudian kawasan peruntukan industri berada di perindustrian.

“Itu izin pemakaian kawasan. Jadi ada dua kategori, yaitu kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL),”jelasnya.

Pada posisi itu merupakan kepentingan peruntukan daerah, kepentingan masyarakat dan proses kelangsungan pembangunan yang dikenal dengan memperhatikan proses pembangunan yang berkelanjutan.

“Kalau orang sudah berbicara pembangunan berkelanjutan, maka berbagai dimensi pembangunan ada di situ. Baik itu pertanian, perikanan, pesisir, pulau kecil dan terluar itu sudah tertampung di dalamnya,”terang Salim.

Untuk kaidah-kaidah yang dijelaskan di atas sudah masuk serta materi RTRW sudah dinyatakan lengkap. “Yang tersisa itu kita masih menunggu, “akunya.

Ia menjelaskan, yang ditunggu ialah proses keluarnya Kepmen ekonomi yang mengatur tentang peta indikasi tumpang tindih pemanfaatan tata ruang di wilayah Provinsi karena sejumlah kabupaten kota di Maluku Utara masi terdapat tumpang tindih.

“Pasca dari itu, RTRW Provinsi selesai baru kita proses. Prosesnya adalah lintas sektor tadi sebagaimana di atur dalam UU Cipta Kerja itu,”katanya.

Salim juga mengungkapkan, bahwa hal yang terpenting adalah terkait dengan batas administrasi antara Halteng dan Haltim.

“Itulah kenapa ketegasannya ya kita menggunakan UU. Kita tidak mengenal yang namanya peraturan menteri dalam negeri,”cetusnya.

Salim menyebut bahwa pihaknya terus mengupayakan secepatnya disahkan ditengah proses ini

“Yang jelas proses RTRW ini sudah final dan kurang lebih 95 persen. Sisa 5 persen itu masih menunggu penyesuaian di sisi perbatasan,” tegasnya.

Selain itu, Pemda melalui Bupati telah menyurat ke Menko Ekonomi untuk memperhatikan dan memprioritaskan RTRW Halmahera Tengah.

“Karena wilayah ini ditetapkan sebagai wilayah proyek strategis nasional. Untuk itu kita menunggu arahan dan Keputusan Menteri Ekonomi terkait PITTI (Peta Indikasi Tumpang Tindih) itu, “harap Salim.

Respon Pemda Halteng melalui Kepala Bapelitbangda Halmahera Tengah, Salim Kamaluddin ini sebelumnya karena di desak oleh DPRD Halmahera Tengah agar segera ambil langkah serius penyelesaian Ranperda RTRW itu.

“Turut mengapresiasi atensi dari Bapemperda DPRD Nuryadin Ahmad, terkait dengan desakan penyusunan RTRW yang perlu diselesaikan,”tutup Salim.(tim/red).

Peliput   : Tim

Editor     : Darmawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *