Kades Hapo Morotai Dinilai Pecat Perangkat Desa Tanpa Dasar

Beritadetik.id Pulau Morotai
Sahdan Turege

Morotai, beritadetik.id – Sejumlah perangkap Desa Hapo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, diduga dipecat tanpa dasar oleh Kepala Desa terpilih Buyung Bagindo.

Pasalnya, pemecatan yang dilakukan kades terpilih Buyung Bagindo hanya diinformasikan lewat apel pagi pada tanggal 27 Juni 2022 tanpa melalui Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Warga Desa setempat, Sahdan Turege kepada beritadetik.id mengungkapkan, langkah pemecatan yang diambil oleh Buyung Bagindo hanya sepihak tanpa melalui prosedur.

Bacaan Lainnya

“Memberhentikan perangkat desa harus memenuhi unsur sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,”urai Sahdan.

Lanjut dia, perangkat desa itu diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Sekarang untuk memberhentikan perangkat Desa tidak mudah dan tidak sembarangan menganti sesuka hati.

“Harusnya pemerintah desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah Kecamatan Morotai Jaya, paling lambat 14 hari setelah di tetapkan SK pemberhentian perangkat Desa, jika tidak maka kades Hapo melanggar Permendagri Nomor 83 tahun 2015,”tuturnya.

Ia berharap, kepada Camat Morotai Jaya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memanggil Kepala Desa Hapo Buyung Bagindo agar dimintai keterangan terkait alasan pemberhentian itu.

“Fokus saja pada visi misi pasca dilantik kemudian jalankan sesuai dengan tanggung jawab, jangan main sembarangan memberhentikan perangkat Desa, jika salah saya akan tempuh jalur hukum,”tutupnya.
(ul/red).

Peliput : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *