HPMPG Tolak PT Smart Marsindo Masuk di Pulau Gebe, Diduga IUP Caplok Perkampungan Warga 

Suasana Sosialisasi AMDAL PT. Smart Marsindo di Kantor Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Jumat, (01/07/2022). | Doc: (Istimewa).

Halteng, beritadetik.id – Kehadiran PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Pasalnya, penolakan atas kehadiran perusahaan tersebut karena dianggap akan membawa petaka bagi keberlangsungan masyarakat Pulau Gebe saat ini.

“Dengan tegas kami sampaikan penolakan atas Perusahaan tambang PT. Smart di Pulau Gebe,”tegas pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi HPMPG Halmahera Tengah, Sakir Khalid menyatakan, pihaknya menolak keras kehadiran perusahan tambang karena titik produksinya sudah dekat dalam permukiman warga Elfanun.

“Letak produksi perusahaan tepat di belakang bangunan SMA 3 Halmahera Tengah itu sangat dekat dengan permukiman masyarakat desa Elfanun, dan Ini sangat mengancam lingkungan masyarakat,”ungkapnya.

Sakir menjelaskan, dalam pembahasan AMDAL yang dilakukan sejumlah DPRD dan Pemerintah Kecamatan tersebut merupakan langkah-langkah yang sangat instan karena tidak mempertimbangkan pro dan kontra dari masyarakat. Hal ini akan kembali merugikan desa dan masyarakat

“Kegiatan yang dilakukan itu diketahui beberapa kepala Desa Pulau Gebe tidak ada, khususnya Kades Elfanun karena lagi keluar daerah. Tidak hanya itu, sebagian besar masyarakat juga menolak keras atas operasi perusahaan di wilayah setempat, “jelasnya.

Dia bilang, penolakan yang dilakukan oleh sejumlah warga bersama mahasiswa pulau Gebe ini sebelum pembahasan AMDAL

“Jauh-jauh tempo kami sudah menyatakan sikap menolak PT. Smart Marsindo karena bagi kami sudah cukup Pulau Gebe di eksploitasi besar-besaran, “ucap Sakir.

Sakir mengungkapkan, dari dulu hingga sekarang pihaknya yang berstatus masyarakat lingkar tambang tidak seratus persen merasakan kesejahteraan, malah sebaliknya kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan sangat berdampak buruk pada masyarakat

“Apalagi titik produksi PT. Smart Marsindo yang dekat dengan permukiman masyarakat, “tandasnya.

Dikatakan, hal ini dipastikan terus menambah degradasi lingkungan masyarakat, salah satunya adalah kualitas dan kuantitas air bersih yang akan kembali berkurang akibat sedimentasi tanah dan limbah tambang

“Sudah cukup. Karena AMDAL yang dibahas akan tidak dipatuhi pihak perusahaan karena berdasarkan fakta-fakta dari puluhan perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe ini, “beber dia.

Padahal, lanjut Sakir, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 1 Ayat 2 bahwa upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, harus menjadi acuan dasar

“DPRD dan Pemerintah Kecamatan jangan instan dan serobotan sosialisasi AMDAL PT. Smart Marsindo, karena UU tentang PPLH saja sejauh ini belum secara utuh di realisasikan ke lapangan atau di wilayah lingkar tambang, “pintanya.

Menurut Sakir, sejumlah DPRD yang menghadiri kegiatan sosialisasi AMDAL tersebut di antaranya, Sakir Ahmad dari Partai Golkar, Hayun Maneke dari Partai NasDem, Aswar Salim dari Partai Golkar,

Asrul Alting dari PDIP, Ahlan Djumadil dari Gerindra, dan terakhir Nuryadin Ahmad dari Partai PDIP.

Sekedar diketahui, kehadiran PT. Smart Marsindo sampai sejauh ini masi menuai polemik di kalangan masyarakat, karena ada masyarakat yang pro dan kontra.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *