Morotai, beritadetik.id – Hari pertama pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Kie raha 2022, personil Polres Pulau Morotai kembali menyita 50 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, Rabu 15 Juni 2022.
Barang Bukti miras tersebut diketahui adalah milik dua perempuan di Desa Gotalamo dan Daruba yang diduga sebagai agen.
Kedua Warga ini sebelumnya pernah terkena razia pada Operasi Pekat 2021 lalu, dan keduanya merupakan agen Miras jenis cap tikus di Desa Gotalamo dan Daruba.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang mengatakan, kedua warga yang terkena razia merupakan agen Miras jenis cap tikus.
“Kedua penjual miras itu langsung dibawa ke Mapolres oleh personil Operasi Bina Kusuma untuk dilakukan pembinaan sekaligus membuat pernyataan,”ungkapnya.
Kegiatan Operasi Bina Kusuma Kie raha 2022 dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Pulau Morotai Ipda Yuni Laowi.
Operasi Bina Kusuma Kie raha 2022 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 juni sampai 29 Juni 2022.(ul/red).











