Pemkot Ternate Janji Mediasi Masalah Sengketa Lahan di Mangga Dua Utara 

Yusuf Sunya

Ternate, beritadetik.id – Wali Kota Ternate melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Jusuf Sunya berjanji untuk membantu mencari jalan keluar menyelesaikan sengketa lahan di lingkungan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan.

“Lahan seluas 9.900,33 meter di Mangga Dua Utara yang dipolemikkan oleh warga setempat karena pihak BPN Ternate menerbitkan sebuah sertifikat atas nama Andy Tjakra,”kata Sekda Ternate, Jusuf Sunya, Kamis (2/6/2022).

Jusuf menjelaskan, lahan yang sudah ditempati puluhan Kepala Keluarga (KK) itu, pihak BPN sudah diterbitkan Sertifikat atas nama Andy sejak tahun 2003 silam.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, yang menjadi masalah lahan tersebut sebelumnya air laut jadi bukan lahan tanah setelah dalam perjalanan wilayah itu di timbun lalu ditempati warga.

“Soal aksi yang dilakukan oleh warga itu karena mereka mempertanyakan kenapa tiba-tiba sampai ada sertifikat di kawasan pantai,”ucap Yusuf.

Mantan Kadisnaker Kota Ternate itu juga ikut mempertanyakan dasar apa sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan  sertifikat tanah atas nama Andy. Sementara lahan tersebut adalah dulunya pantai.

“Jadi BPN itu berhak membuka suara, lahan ini bukan milik pemerintah kecuali tanah itu dibeli oleh Pemkot tapi sertifikat ini dikeluarkan oleh BPN,”tandasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *