Diduga Jual Belikan Material di Aliran Sungai, DLH Halmahera Utara Warning CV Taolas Jaya

Pengerukan Material di Daerah Aliran Sungai (DAS) desa Baringin, Kecamatan Malifut.( beritadetik.id).

Halut, beritadetik.id – Aktifitas CV. Taolas Jaya di Daerah Aliran Sungai (DAS) desa Baringin, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, diduga beroperasi di luar dari  izin yang dikeluarkan Pemerintah daerah setempat.

“Permohonan yang disampaikan ke kami (DLH,red) itu pengambilan material untuk kebutuhan PT. NHM saja, bukan untuk dijual belikan kepada pihak lain,”ungkap Kadis DLH Halmahera Utara, Samud Taha kepada wartawan via Handphone, Rabu (27/4/2022).

Dikatakan, izin untuk CV Taolas Jaya yang dikeluarkan DLH dikhususkan untuk kebutuhan PT. NHM, karena itu CV. Taolas Jaya tidak boleh bertindak di luar dari izin dengan cara menjual belikan material kepada pihak lain di luar PT. NHM.

Bacaan Lainnya

Amatan media ini sendiri, CV Taolas Jaya diduga memperjual belikan material yang dikeruk di aliran sungai desa Beringin, Kecamatan Malifut kepada masyarakat.

Salah seorang sopir truk yang namanya enggan diberitakan kepada beritadetik.id ketika dikonfirmasi  membenarkan dugaan jual beli material tersebut.

“Iya, salah sering membeli kerikil di lokasi aktifitas CV. Taolas Jaya,”ungkap Sopir Truk tersebut.

Menurut Sopir tersebut, bahwa material kerikil yang dibeli di daerah Sungai Beringin itu kemudian dijual kembali oleh sopir.

Sampai berita ini ditayang, Direktur CV Taolas Jaya belum dapat di konfirmasi.(fic/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *