Pemkot Ternate Tetapkan Harga Enceran Tertinggi BBM di Pasaran, Masyarakat dan Pengecer Wajib Tahu

Pengecer penjual BBM. [ Istimewa ].

Ternate, beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate ancam memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Kota Ternate melewati Harga Enceran Tertinggi (HET).

Pasalnya, Pemkot di wilayah setempat kini telah secara resmi melakukan penetapan Harga Enceran Tertinggi (HET) BBM jenis Pertamax dengan harga Rp 13.500/liter.

Penetapan Harga BBM tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 541/67/2022 tentang pengendalian harga BBM jenis pertalite dan pertamax pada tingkat pengecer atau kios di Kota Ternate.

Bacaan Lainnya

SE tertanggal 20 April 2022 itu dijelaskan sebagai tindak lanjut dari tuntutan Mahasiswa dan Masyarakay atas masalah kenaikan harga BBM pada 1 April 2022 oleh Pemerintah Pusat.

Video Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM

“Langkah penetapan Harga BBM di pengecer ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu Harga Enceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan harus diikuti semua pengecer termasuk Kios penjual BBM di wilayah Ternate,”ucap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Tauhid menegaskan, Pemerintah Kota Ternate mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas, pengendalian harga dan pengawasan BBM di wilayah Kota Ternate agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak terhadap masyarakat.

Berikut Poin Surat Edaran Pemerintah Kota Ternate :

1. Penetapan harga BBM jenis Pertamax dan Pertalite pada lembaga penyalur resmi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Propinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kota Ternate pada khususnya sebagai berikut :

a. Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite Rp 7.650/liter.
b. Jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umum Pertamax Rp 12.750/liter.

2. Mengacu pada poin 1 huruf a dan b, maka harga eceran BBM di tingkat pengecer (kios atau depot) sebagai berikut:
Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax Rp 13.500/liter.

3. Apabila ditemukan pengecer BBM di kios atau depot menjual di atas harga tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada poin 2, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan obyek BBM.

4. Lembaga Penyalur SPBU dilarang keras melakukan penjualan BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite dan bahan bakar khusus jenis Pertamax kepada pengecer dengan menggunakan galon, drum atau kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tangki penampungnya dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan.

5.Lembaga SPBU wajib mengaktifkan semua dispenzer, nozel dan memaksimalkan jam operasional mulai jam 07.30 sampai dengan 00.00

6.Kepada pengecer di Wilayah Kota Ternate agar dapat melakukan pembelian atau pengisian BBM khusus atau bahan bakar umum jenis Pertamax di Lembaga Penyalur Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) :
a. UD. Kama dengan alamat Kompleks Siantan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan.
b. CV. Yuseda dengan alamat Jalan Daulasi Kelurahan Tafure, Kecamatan Kota Ternate Utara dengan menggunakan galon pada jam kerja mulai dari jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIT.

7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *