Ternate, beritadetik.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ternate mencatat barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 33.741.320.
“Angka ini memang cendrung sedikit, makanya kerugian setahun hanya Rp 33 juta lebih,”ucap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Ternate, Ajar Septian, Kamis (7/4).
Jumlah tersebut, menurut Ajar, secara nasional sedikit khusunya di area Maluku Utara. Karena ciri khas pelayanan pihaknya hanya urusan tambang saja.
“Ini juga dipengaruhi dengan sistem pemulihan ekonomi nasional. Sehingga kami hanya bisa fokus ke bagian pertambangan khususnya di Obi sama Weda,”jelasnya.
Lanjut Ajar, dibandingkan dengan tahun 2021 lalu dari Januari, Februari dan Maret di tahun ini lebih naik angkanya. Hanya saja nilainya belum terdata.
“Kalau perbandingan dengan triwulan awal tahun 2021 agak menurun potensi kerugian negara, tahun ini yang agak naik angkanya,”tandasnya.(ian/red).