Sidang Sengketa Pilkades Serentak di Morotai Ditunda

Ilustrasi Pilkades

Morotai, beritadetik.id – Sidang  gugatan atau sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, yang sedianya digelar pada Rabu (9/3) ditunda tanpa alasan yang jelas.

Terkait itu, Tim Cakades nomor urut 2, Fahmi minta kepada tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk Pemerintah Daerah agar segera mempercepat sidang gugatan tersebut.

Dijelaskan, gugatan ini berdasarkan kasus pemilih siluman yang dilibatkan dalam proses pemilihan pada 12 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga Warga dari Desa Gurua dan Warga Tobelo Gosoma Halmahera Utara yang diikutsertakan dalam proses pencoblosan di Pilkades Sopi, Kabupaten Pulau Morotai. Dari fakta itu gugatan ini diajukan,”katanya.

Pada gugatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades tingkat Desa, menjawab sesuai pertanyaan tim sengketa, bukti rekaman video bahwa dirinya membawa pemilih masuk sampai ke bidik suara dan melakukan pencoblosan.

“Saat pelaksanaan pencoblosan juga  tidak melibatkan saksi para cakades. Ini sesuai bukti rekaman video yang menjadi bukti dalam gugatan ini,”jelas Fahmi.

Menurutnya proses Pilkades di Desa Sopi dicederai oleh Panitia dengan cara-cara yang tidak demokratis. Ini dibuktikan, dimana penduduk yang membawa KTP asal Desa Sopi tidak di ikutsertakan dalam pemilihan Pilkades.

Selain itu juga terdapat fakta Penetapan DPT tidak melibatkan saksi dan atau tim dari 2 orang cakades di desa Sopi.

Sekedar diketahui, hasil penghitungan suara dalam Pilkades Desa Sopi, Cakades urut 01 Hisbul Der memperoleh 191 suara, cakades No urut 2 Abd Rasid Kodobo memperoleh 187 suara, cakades No urut 3 Sudin Amir memperoleh 105 suara, dan cakades No urut 4 Rusman Mandea memperoleh 159 suara.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *