Pemda Morotai Bangun Fasilitas Pemerintahan di Lahan Warga, Pemilik Kintal Tuntut Ganti Rugi

Lahan 2 Hektar milik warga yang dibangun fasilitas Pemda Pulau Morotai. || Foto : (ul/beritadetik.id).

Morotai, beritaderik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai diduga membangun di lahan milik warga. Lahan ukuran 2 hektar itu terletak di area Central Business Districet (CBD).

“Saya mempertanyakan soal pembayaran lahan oleh pemerintah setempat, sebab, lahan warisannya itu pihak Pemkab sudah membangun,”kata Pendeta Yelsince L, kepada beritadetik.id, Minggu (28/2/2022).

Yelsince mengatakan lahan yang dibangun fasilitas Pemda tersebut adalah peninggalan kakeknya Petrus Andi yang sebagai ahli waris.

Bacaan Lainnya

“Ada keterangan kepemilikan atas tanah bernomor 593,3/01/2019 yang  dikeluarkan pemerintah desa Gotalamo di wilayah setempat, untuk itu Pemda harus selesaikan pembayaran karena sudah ada kegiatan pembanguan,”ujarnya.

Menurutnya, lahan yang sedang dibangun Puskesmas, Gedung Oikoumene, dan Kantor CBD Morotai itu dibebaskan pemerintah daerah pada 2019 lalu. Namun, sampai sekarang tidak ada iktikad baik Pemda untuk melakukan pembayaran.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Pulau Morotai, Sofia Doa mengatakan, Lahan yang dipertanyakan pembayarannya itu tercatat ada 6 orang ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan, tetapi sejauh ini belum ada satu pun bukti yang sah di kantongi sebagai kepemilikan ahli waris.

“Kami belum bisa melakukan pembayaran karena lahan itu tidak bersertifikat dan belum ada bukti siapa pemilik lahan yang sebenarnya,”jelasnya.

Dia meminta para pemilik lahan mempersiapkan dokumen atau sertifikat tanah, agar menjadi dasar bagi pemda dalam melakukan pembayaran.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *