Komisaris PT. Amazing Sarka Lapor Warga Sambiki Obi di Polda Maluku Utara

LBH Canga Maluku Utara.|| Foto : (Istimewa).

TERNATE – Komisaris PT.Amazing Tabara Sarka Elajou melaporkan salah satu warga desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini diketahui melalui surat pemanggilan konfirmasi Ditreskrimum Polda Maluku Utara, kepada salah satu koordinator aksi penolakan PT. Amazing Tabara di Sofifi 01 Desember 2021 pekan lalu.

Dalam surat tersebut, pelapor Sarka Elajou yang merupakan Komisaris PT. Aamazing tabara keberatan disebut bersekongkol dengan Bupati Morotai sebagai mafia tanah.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan membenarkan, saat ini penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Laporanya sejak 29 kemarin, dilaporkan dugaan pencemaran nama baik,”katanya, Rabu,(08/12/2021).

Adip menambahkan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang, hanya saja ia belum bisa menyampaikan siapa saja dari kelima orang tersebut.

“Saat ini penyidik telah periksa 5 orang, salah satunya pelapor,” ucapnya.

Sementara itu Arisko yang menjadi terlapor pagi tadi didampingi Lembaga Bantuan Hukum Canga Malut, menghadiri undangan konfirmasi Dit Reskrimum Polda Maluku Utara.

Direktur LBH Canga Malut mengatakan, pihaknya lebih melihat pada pasal yang diterapkan.

“Kita lebih konsentrasi pada pasalnya, karena pasal yang dijadikan dasar pemanggilan kan 310 pencemaran nama baik,”Direktur LBH Canga Malut Supriadi.

Lanjut Supriadi, dalam pasal 310 terdapat ayat pengecualian yang dapat menggugurkan laporan pelapor.

“Ayat ke-3 itu kan ayat pengecualian. Jadi kalau pencemaran secara lisan maupun tulisan itu dilakukan atas dasar kepentingan umum, maka tidak ada yang namanya pencemaran,”tutupnya.(rid).

Gelombang Tinggi dan Banjir ROB Mirip Sunami Terjang Ternate : 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *